Save Pesisir Pekalongan!
*Pengeboran Sumur Dalam Baru Disetop
KAJEN - Land subsidence (penurunan permukaan tanah) di wilayah pesisir Pekalongan harus diatasi. DPRD Kabupaten Pekalongan meminta agar pengeboran atau pengambilan air bawah tanah baru disetop. Moratorium ekploitasi air bawah tanah ini disepakati dalam rapat pimpinan Dewan dengan eksekutif, Jumat (12/3/2021). Dalam rapat itu juga dihadirkan peneliti dari ITB, Dr Heri Andreas yang meneliti land subsidence di pesisir Pekalongan.
"Dr Heri Andreas kebetulan datang ke Pekalongan untuk penelitian lanjutan, makanya saya minta beliau untuk beri paparan dalam rapat pimpinan DPRD. Beberapa OPD terkait juga kita undang seperti Bappeda, PDAM, Perkim dan LH, PSDA, Pj Sekda, dan OPD terkait lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, Minggu (14/3/2021) sore.
Dikatakan, Dr Heri Andreas melakukan penelitian sebelumnya sudah tujuh tahun lalu. Ia meneliti mengapa terjadi rob yang luar biasa di Kabupaten dan Kota Pekalongan. Dari hasil penelitiannya, rob terjadi karena adanya land subsidence.
"Pada penelitiannya tahun 2008 ditemukan hasil land subsidence di pesisir Pekalongan 10 - 20 cm pertahun. Kalau sekarang mungkin sudah lebih karena belum ada penanganan dari land subsidence itu," kata dia.
Dengan kejadian banjir besar di wilayah pesisir beberapa waktu lalu dan kondisi di Simonet, lanjut Sumar, kian membenarkan adanya land subsidence tersebut. "Kita juga meyakini yang namanya land subsidence atau penurunan permukaan tanah itu bukan fiksi, cerita rakyat, atau isu politik. Itu riil adanya. Memang itu ada dan terjadi di pesisir kita," tandas dia.
Dari paparan Heri Andreas, kata Sumar, land subsidece itu bisa terjadi di semua daerah, bukan di pesisir saja karena faktor yang mendominasi adalah pengambilan air bawah tanah yang berlebih. Hanya saja kalau di daerah pesisir berdampak pada rob.
"Rekomendasinya pengambilan air bawah tanah untuk diperhatikan betul," katanya.
Dalam rapat pimpinan DPRD itu disimpulkan untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pengeboran atau pemanfaatan air bawah tanah yang baru. Sumur dalam yang sudah ada karena itu kebutuhan masyarakat sementara dibiarkan dulu.
"Yang baru kita setop dulu sambil menunggu tugas PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang sumbernya dari air permukaan tanah. Ini yang sedang digarap oleh PDAM. Kalau itu sudah bisa dialirkan ke daerah yang terkena penurunan tanah di pesisir itu maka sumber-sumber air yang ngebor itu akan ditutup semua," ujar dia.
"Pak gubernur juga respon akan hal itu. Kita juga nanti akan koordinasikan ke sana. Ini sudah menjadi isu nasional. Pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat sama-sama menangani," lanjut dia.
Dikatakan, riil di lapangan sumur dalam jarang ada yang izin. Untuk itu, kata dia, perlu ada inventarisasi pengambilan air bawah tanah di pesisir Pekalongan.
"Jumlahnya berapa. Kan kita ndak tahu. Kapasitasnya berapa. Kedalaman berapa kan variatif. Digunakan untuk rumah tangga lebih kecil, ada yang mungkin industri cucian mobil debitnya cukup besar itu. Harus ada inventarisasi jumlah riil pengambilan air bawah tanah di pesisir. Rata-rata mayoritas ya tidak melakukan perizinan," ungkap Sumar.
Setelah mendengar pemaparan dari Dr Heri Andreas, eksekutif dan legislatif sudah satu pandangan dalam mensikapi land subsidence di pesisir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
