Belum Vaksin, Pelajar tak Boleh Ikut Ujian Sekolah
KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar di Kota Santri. Vaksinasi merupakan syarat bagi pelajar untuk bisa mengikuti pembelajaran tatap muka dan ujian sekolah.
Kebijakan itu disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam beberapa kali kesempatan. Salah satunya saat ditemui usai kegiatan vaksinasi di Kecamatan Kajen, Rabu (10/11/2021).
"Anak-anak berikut orang tuanya tidak ikut vaksin ndak bisa ikut ujian. Karena kita memperhatikan kesehatannya," ujar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aji Suryo Sumanto, dikonfirmasi terpisah menyampaikan, Kabupaten Pekalongan saat ini tengah menggenjot capaian vaksinasinya. Termasuk juga untuk kalangan pelajar, khususnya pelajar SMP sederajat yang menjadi kewenangan pemda.
"Karena sekarang vaksin kan di atas 12 tahun. Untuk SD belum," katanya.
Ia menilai apa yang disampaikan Bupati itu sebagai suatu 'warning'. Artinya, setiap masyarakat memang harus mengikuti vaksinasi Covid-19. "Secara sadar harus ikut vaksinasi. Ini juga kebutuhan di tengah pandemi seperti ini. Ini juga bisa menciptakan kenyamanan di lingkungan, baik keluarga, tetangga, dan kalau di sekolah dengan teman-temannya. Harusnya mereka jangan sampai ada rasa enggan atau menolak untuk divaksin," ujar dia.
Dikatakan, Bupati dalam beberapa kali kesempatan menyampaikan kebijakan agar pelajar yang belum divaksin tidak boleh ikut PTM dan ujian. "Yang lain sudah bisa vaksin mengapa dia tidak vaksin. Saya kira yang paling pas ya dia ndak boleh ikut PTM. Kalau dia ndak boleh ikut PTM otomatis yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pembelajaran maupun penilaian, baik penilaian tengah semester maupun akhir semester," ungkapnya.
Setelah sebelumnya sosialisasi digencarkan di sekolah-sekolah, Dinas Pendidikan saat ini telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah. Semua SMP, MTs, MA, SMA, SMK, diberi surat edaran untuk mendata jumlah vaksin anak sekolah beserta keluarga atau orang tuanya.
Dikatakan, dalam surat edaran itu juga disebutkan ada pengecualian bagi anak-anak yang memang tidak bisa divaksin. "Kami selalu bergandengan dengan Dinas Kesehatan. Anak-anak kita kan tidak semuanya dalam posisi sehat. Satu dua mungkin ada yang punya penyakit bawaan. Ini pengecualian. Mungkin tidak wajib vaksin tapi tetap dalam pemantauan," ujar dia.
Dalam edaran Nomor 423.3/04382/2021 ini kepala sekolah diminta tetap menjaga dan melanjutkan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehattan. Sekolah juga diminta membentuk gugus tugas Covid-19 tingkat satuan pendidikan, dengan melibatkan guru dan siswa.
PTM LANCAR
Disinggung pelaksanaan simulasi PTM dan PTM terbatas, ia mengatakan, pelaksanaan PTM di Kabupaten Pekalongan berjalan dengan lancar dan tidak ada temuan kasus di sekolah.
"Kebetulan hari ini Rabu. Kami setiap hari Rabu diminta laporan ke provinsi. Berapa sekolah yang melaksanakan simulasi PTM dan PTM terbatas, ada ndak klaster baru, dan sebagainya. Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada klaster di sekolah," ujar dia.
Disebutkan, sejak 1 November 2021, semua sekolah, baik TK, SD, SMP, diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, ada juga sekolah yang masih simulasi. Ada juga yang PTM terbatas. "Sudah semua sekolah melaksanakan PTM. Alhamdulillah sekolah sudah menyiapkan diri sedemikian rupa sehingga protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

