Berkas Korupsi Bojongminggir Lengkap
**Dua Tersangka Dikirim ke Lapas
**Kerugian Negara Rp 511 Juta
KAJEN - Setelah berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, dinyatakan lengkap alias P-21, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan tahap dua atau menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pekalongan.
Oleh JPU Kejari Kabupaten Pekalongan, kedua tersangka mantan Kepala Desa Bojong Minggir, Bojong, Budi Lenggono (64) dan Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018, Eko Suharso (56), digelandang ke Lapas Kedungpane, Semarang, Kamis (21/10/2021). Sementara berkas dalam waktu dekat dikitim ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Untuk diketahui, perkara ini melibatkan mantan Kepala Desa Bojong Minggir, Bojong, Budi Lenggono (64) dan Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018, Eko Suharso (56). Dari hasil audit BPKP, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 511 juta.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, Kasi Intel Kejari, Adi Chandra, kemarin.
"Dalam aksinya kedua tersangka ini melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang -Batang. Sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 511.925.000," katanya.
Dijelaskan, kasus ini terjadi tahun 2018. Saat itu tersangka Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir dan terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang - Batang. Dalam pembangunan exit tol tanas kas desa alias bengkok Desa Bojong Minggir, Bojong kena pembebasan.
Atas tersangkutnya bengkok yang dilewati tol, negara melalui Kementrian PUPR memberikan ganti rugi pembelian tanah penganti senilai Rp 2,124 Miliar. Uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah.
Namun, lanjutnya, uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 jo. UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
"Sekarang berkas perkara sudah tahap dua oleh karena itu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Mudah mudahan dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, " tandasnya.
Pengiriman kedua tersangka dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang menggunakan Mobil Dinas Kejaksaan disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
