Buruh Demo ke Gedung DPRD Tolak Permenaker
KAJEN - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Pekalongan, Selasa (01/03/2022), menggelar aksi menolak Permenaker no 2 tahun 2022, khususnya terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka mendatangi gdung DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pantauan Radar, sekitar 50 an buruh mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan dengan membawa sejumlah atribut penolakan yang dinilai merugikan para karyawan perusahaan. Mereka berkumpul di depan Masjid Almuhtarom kemudian berjalan kaki menuju Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan.
Baca juga : Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziah Akhirnya Cabut JHT dan Kembalikan ke Aturan Lama
Tak lama menyampaikan orasi di depan Pintu Gerbang Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, perwakilan pengurus DPD FKSPN diterima langsung untuk audiensi ditemui Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil DPRD, Masudah. Hadir pula dari perwakilan Dinas Perdagangan, UKM dah Ketenagakerjaan, Kesbangpol.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan, Turmudi menyampaikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang telah menggantikan Permenaker No. 19 Tahun 2015, maka FKSPN yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia.
Dikatakan, pada Prinsipnya FKSPN dengan tegas menolak diberlakukannya Permenaker No. 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada peserta mencapai usia 56 tahun, padahal dalam aturan sebelumnya pekerja yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.
"Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan Provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini. Masih hangat terkait kesejahteraan pekerja/buruh berupa upah layak tahun 2022 telah dihilangkan dengan adanya Permenaker No. 36 tahun 2021, dan saat ini semakin melengkapi penderitaan pekerja dengan adanya Permenaker No. 2 Tahun 2022, dimana buruh dipersulit untuk mendapatkan JHT yang merupakan uangnya mereka sendiri, " terangnya.
FKSPN memandang perlu adanya penegasan sikap organisasi ini sebagai pedoman bagi pengurus dan anggota FKSPN dimanapun berada supaya tegak lurus dalam bersikap dan bergerak untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.
Untuk itu dalam Audensi FKSPN Kabupaten Pekalongan menyampaikan sikap dan tuntutan. Pertama FKSPN mengecam atas kebijakan Pemerintah RI dalam hal ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menerbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan pekerja/buruh di Indonesia.
Kedua FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut / membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang hingga saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, karena telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kekecewaan masyarakat pekerja di Indonesia.
Keempat FKSPN juga memohon doa dan dukungan kepada masyarakat pada umumnya agar bisa memahami atas sikap dan gerakan buruh dalam memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan sebagai hak dasar bagi pekerja/buruh.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun menyampaikan bahwa terkait dengan penolakan Permenaker no 2 tahun 2022 oleh FKSPN, dari DPRD akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, sambil menunggu perkembangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Karena kebijakan ini ada di Kementrian dan DPRD hanya menampung aspirasinya dari karyawan. Kemudian terkait dengan permasalahan lain di Perusahaan, DPRD akan menunjuk Komisi IV untuk klarifikasi ke kedua belah pihak, dan memfasilitasi agar permasalahan dapat terselesaikan, " imbuhnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
