Distributor Minyak Goreng Disidak
"Kami dari pihak kepolisian akan terus memberikan imbauan kepada pemilik toko dan pedagang pasar agar jangan sampai ada penimbunan minyak goreng karena kami akan melakukan pengecekan secara berkala."
Sementara penyuluh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Pekalongan, Heri, menyampaikan aturan yang terbaru untuk harga, informasi dari pusat akan ada perubahan harga. Untuk HET minyak goreng jenis curah, sedangkan yang kemasan diserahkan ke harga pasar.
''Masing-masing produsen ini sedang menghitung harga untuk kemasan itu jatuh di harga berapa, Untuk stok minyak goreng kemasan, kami kira cukup aman dan mulai besok kalau sudah ada ketentuan harga segera didistribusikan, " katanya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
