iklan banner Honda atas

Dua Rampok Dibekuk di Kosan

Dua Rampok Dibekuk di Kosan

**Dalam Aksinya Pelaku Membawa Sajam

KAJEN - Dua dari tiga kawanan perampok berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan di kos-kosan di Desa Mayangan, Wiradesa, Jumat (04/3/2022). Dalam aksinya, kawanan peampok ini selalu membawa senjata taja (sajam).

Saat ini kedua tersangka berinisial FA Alias Vega (25) dan MC Alias Kecol (25) asal Wiradesa masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Pekalongan. Sedangkan satu pelaku lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang dipeoleh, perampokan terjadi pada Jumat (18/02/ 2022) sekira pukul 22.00 wib. Sasaran kawanan perampok adalah rumah Korban, Siski (38) di Desa Kadipaten Kecamatan Wiradesa.

Saat peristiwa korban sedang tidur di kamar. Sabtu (19/03/2022) dini hari pukul 00.30 wib korban mendengar suara pintu belakang rumah didobrak cukup keras. Karena suara itu korban terbangun dan duduk di atas kasur.

Tak lama kemudian, korban melihat 2 orang laki-laki tidak dikenal mendatanginya. Salah satu pelaku bahkan membawa pisau dan menodongkan ke badan korban sambil berkata: "duwet ndi duwet, nak gembor mati kuwe" (mana uang, kalau menjerit mati kamu)."

Saat itu korban menjawab "aku ra duwe duwet". Namun karena diancam dibunuh Ia pun membuka dompet dan mengasihkan uang Rp. 230.000. Mendapat hasil sedikit, pelaku kembali menodongkan pisau dan meminta perhiasan. "Mas puo..mas puo".

Karena takut, korban kemudian menyerahkan satu buah kalung mas dengan berat 10 gram dan 1 buah cincin mas dengan berat 3,3 gram. Tak hanya itu, pelaku juga meminta HP korban.

Setelah berhasil menguras harta korban, kedua pelaku kabur lewat pintu depan. Begitu sampai di luar, ternyata ada rekan pelaku yang sudah menunggu di atas sepeda motor Yamaha Nmax.

Tak lama korban kabur, korban berteriak minta tolong. Sementara ketiga pelaku kabur ke arah barat. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian terebut ke Polsek Wiradesa.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arif Fajar Satria dalam gelar perkara mengatakan bahwa setelah pihaknya telah melakukan serangkaian olah TKP.

"Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Wiradesa setelah meyakini keberadaan pelaku pelaku langsung melakukan penangkapan di kos yang berada di Desa Mayangan, Wiradesa. Kedua tersangka yang merupakan residivis kini harus menjalani pemeriksaan labih lanjut di Mapolres, " katanya seraya menjelaskan para tersangksa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: