Ekswil Pekalongan Bekuk 46 Pelaku
**Polres Pekalongan Tangani Empat Kasus
KAJEN - Jajaran Ekswil Pekalongan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil menangkap sebanyak 46 pelaku. Operasi selama 20 hari dari 11-31 Oktober 2021, Polres Pekalongan berhasil ungkap 4 kasus.
Dalam operasi ini Polres jajaran Ekswil Pekalongan berhasil mengungkap 45 kasus, baik target operasi maupun bukan target operasi, serta mengamankan 46 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan.
Barang bukti yang berhasil disita dari puluhan pelaku kejahatan ini, antara lain 48 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat.
Dalam Pers Rilis Ekswil Pekalongan, seluruh Kapolres yang ada di eks wilayah Pekalongan hadir mengikuti acara zoom meeting dengan Kapolda Jateng. Semua jajaran Polres juga menyertakan tersangka dan barang bukti dari hasil operasi.
Kemudian Polres Pekalongan menyertakan empat tersangka yang diproses secara hukum.
"Para tersangka itu ada yang terlibat curat, curas, terlibat sindikat dan penadah," jelas Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria.
Selanjutnya para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan hukuman 4-9 tahun.
Selanjutnya empat barang bukti berupa sepeda motor pada saat kegiatan press rilis langsung diserahkan kepada yang punya atau warga yang menjadi korban tindak kriminalitas.
''Barang bukti dari hasil kejahatan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 kami serahkan kepada korban dan semuanya tidak dipungut biaya alias gratis,'' tegasnya.
Dalam hal ini, semua korban saat menerima barang bukti atau kendaraannya sama sekali tidak dibebani biaya apapun. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolda Jateng sehingga apabila ada kasus kejahatan dan saat menerima barang buktinya, korban dimintai uang atau biaya oleh petugas, maka disarankan melapor ke Polres Pekalongan.
Selanjutnya seluruh masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang-barang, terutama kendaraan yang mudah diambil pelaku kejahatan. Jangan sampai memberikan peluang kepada penjahat dengan memperhatikan keamanan ketika akan memarkir atau meletakkan kendaraan. Di samping itu juga perlu kewaspadaan dengan melihat situasi yang ada sehingga ketika lokasinya sepi agar dihindari dan yang paaling penting harus selalu mengunci sepeda motornya.
Terkait informasi di masyarakat mengenai hastage ''Percuma Lapor Polisi'', Kapolres Pekalongan menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, setiap ada tindak kejahatan yang ada di masyarakat, jajaran kepolisian pasti akan berusaha menanganinya sampai tuntas. Untuk itu, begitu ada kejadian kriminalitas di wilayah hukumnya, maka mereka supaya secepatnya melapor ke pihak kepolisian sehingga segera dapat ditindaklanjuti.
''Jadi hastage seperti itu perlu diganti yakni 'Percaya Lapor Polisi' karena setelah mendapatkan laporan dari warga maka polisi langsung bergerak dan menangani kasus itu,'' tandas Kapolres.
Korban pencurian Sohibatul amelia (23) alamat Desa Pacar Kecamatan Tirto, mengaku sepeda motor Vario hilang saat parkir di Puskesmas Wiradesa pada akhir maret 2021. Namun setelah laporan ia mendapat kabar dari aparat kepolisian sepeda motornya bisa ditemukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
