FMPK Tuntut SK Bupati 140 Dicabut
**Pemberhentian Sementara Kades Kebonagung
KAJEN - Dinilai inkonstitusional, Forum Masyarakat Peduli Kebonagung (FMPK) menuntut Surat Keputusan (SK) Bupati Pekalongan Nomor 140/373 Tahun 2022 dicabut. SK Bupati ini berisi pemberhentian sementara Kepala Desa Kebonagung Andi Kristiyanto.
Belasan warga yang mengatasnamakan FMPK mendatangi Kantor Bupati Pekalongan di Kota Kajen, kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak aparat dari Polri, TNI, dan Satpol PP mengamankan gedung Setda.
Perwakilan warga ini ditemui Sekda M Yulian Akbar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra. Sekda didampingi Kepala Inspektorat Ali Riza, Asisten Pemerintahan dan Kesra Totok Budi M, Kepala Dinas PMD Agus Dwi Nugroho, dan Kepala Bakesbang Haryanto Nugroho.
Korlap aksi, Sugiono, menyampaikan, ada tiga tuntutan FMPK. Yakni, cabut SK Nomor 140/373 tentang pemberhentian sementara kepala desa. Camat dan sekcam Kajen agar diganti. Tuntutan ketiga, ketua BPD diganti karena dinilainya membuat masyarakat Desa Kebonagung resah.
"Saya mohon agar tuntutan ini segera ditindaklanjuti Bupati maupun jajarannya," tandasnya.
Menurutnya, paska kades diberhentikan sementara timbul banyak gejolak di tengah masyarakat. Karena, kata dia, masyarakat menilai tidak tepat jika Bupati memberhentikan sementara kepala desa. "Ini menjadi gejolak, makanya kita melaksanakan musyawarah untuk audiensi. Sebenarnya kita inginnya ketemu Bupati tapi ndak bisa," kata dia.
Sementara itu, Andi Kristiyanto, kades yang diberhentikan sementara, menyatakan, pemberhentian sementara dirinya tak miliki dasar yang kuat. Karena tidak ada dasar hukumnya.
"Sekarang itu desa dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu punya hak untuk mengatur desanya sendiri. Yaitu keputusan tertinggi itu musdes (musyawarah desa). Undang-Undang Nomor 6 itu menyatakan keputusan tertinggi di desa adalah musdes," kata dia.
SK Bupati itu muncul berdasarkan laporan hasil pemeriksaan. Padahal, ujar dia, laporan hasil pemeriksaan di undang-undang administrasi publik itu dinyatakan laporan hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan.
"Itu bisa sebagai dasar. Pemberhentian sementara kepala desa itu ada beberapa hal. Satu meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga berdasarkan keputusan pengadilan inkracht telah divonis pidana minimal 5 tahun," ungkapnya.
Dengan adanya UU Nomor 6/2014, kata dia, menjadi dasar desa menjadi desa mandiri. "Semua apapun dilakukan dengan musyawarah desa. Makanya korlap FMPK itu meminta kepada Bupati untuk mencabut SK tersebut," kata dia.
Perwakilan masyarakat kemarin hanya menyampaikan tuntutannya ke Sekda. Tak ada diskusi atau dialog. Usai dari pemda, perwakilan warga menuju ke Gedung Dewan. Namun semua wakil rakyat kemarin melakukan kunker. Mereka pun ditemui Sekwan Agus Pranoto.
Sementara itu, Sekda Yulian Akbar saat menemui perwakilan warga mengatakan, akan mengkaji tuntutan dari FMPK. Ia juga berpesan agar mereka bisa menjaga kondusivitas di desa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Andi Kristiyanto resmi diberhentikan sementara (diskorsing). Sanksi ini buntut Andi pada tahun 2020 lalu memecat beberapa perangkat desanya secara sepihak. Ia dinilai melakukan pelanggaran administrasi berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
