iklan banner Honda atas

HBH, Bahurekso Todong Bupati Motor Operasional

HBH, Bahurekso Todong Bupati Motor Operasional

KAJEN - Paguyuban Kepala Desa/ Lurah Bahurekso Kabupaten Pekalongan "todong" Bupati Pekalongan saat Halal Bihalal di Pendopo Kabupaten, Selasa (31/05/2022). Paguyuban kepala desa dan lurah Kabupaten Pekalongan ini minta pengadaan fasilitas sepeda motor dan penghasilan tetap (Siltap) 13.

Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Bahurekso Harnoto Taslani. Kata dia, permintaan dasarnya asas kemanfaatan. Sepeda motor akan dipakai untuk operasional. Misalnya, kata dia, untuk menyambangi warga atau meninjau lokasi bencana.

"Kalau pakai ambulans desa, kesulitan untuk sampai ke lokasi bencana. Medannya harus ditempuh dengan sepeda motor. Karena itu kami minta motor saja, tidak usah mobil," kata Kepala Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi ini.

Ia menambahkan, bupati sudah mengiyakan permintaan itu. Sebenarnya, kata dia, sebelumnya bupati sudah merancang skema pencairan dana Rp 50 juta per desa. Namun itu akan dicairkan secara bertahap.

"Kami tidak setuju, karena kalau bertahap nanti akan muncul rasa iri. Justru akan memecah-belah paguyuban. Jadi lebih baik motor saja," ucapnya.

Sementara itu soal permintaan siltap 13, Bahurekso lebih menekankan untuk kesejahteraan. Menurut Harnoto, itu juga sebagai penyeimbang perangkat desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau ASN dapat gaji 13, kami di desa yang kerjanya pagi, siang, malam, mestinya juga dapat," ujarnya.

Namun soal siltap 13 ini, kata Harnoto, bupati masih berpikir dan menghitung ulang anggaran. Ia mengungkapkan, dalam diri bupati sebenarnya ingin mengabulkan permintaan itu. Namun anggaran masih sangat terbatas.

"Karena itu kami menekankan untuk yang sepeda motor saja. Lagipula operasionalnya bisa untuk kepentingan warga juga, bukan hanya kami yang di kantor desa," paparnya.

Sementara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menanggapi, pihaknya akan menampung aspirasi dari Paguyuban Bahurekso itu. Jika memang sepeda motor itu yang diminta, kata dia, rencana pencairan Rp 50 juta per desa itu akan dibatalkan.

"Nanti kami bahas, kalau memang bisa, akan kami kabulkan," tandasnya.(yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: