IBI Mempertanyakan Nasib 127 Bidan Honorer
**Untuk Mendapatkan Afirmasi
KAJEN - Pengurus Ikatakan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Pekalongan mempertanyakan nasib 127 bidan honorer yang bekerja di Puskesmas. Pertanyaan tersebut disampaikan saat audensi dengan Komisi IV DPRD di Ruang Rapat setempat, Senin (25/07/2022).
Dalam audiensi pengurus IBI Kabupaten Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, Abdul Munir, didampingi Sekretaris Rohyasin, Sarjono dan sejumlah anggota. Kemudian hadir pula Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Ketua IBI Kabupaten Pekalongan, Anis Sulistiyaningsih menyampaikan, anggota IBI Kabupaten Pekalongan tercatat ada 961 Bidan, namun yang aktif 756 orang dihitung dari yang aktif iur. Tercatat ada 219 Bidan belum bekerja sedangkan yang bekerja di swasta ada 139 Bidan.
"Ada 476 bidan ASN yang bertugas di Puskesmas dan Rumah sakit. Dengan adanya afirmasi PPPK mudah mudahan teman teman terselesaikan semua tidak ada satupun tersisa karena mereka bekerja sudah lama ada juga yang benar benar sukarela. Untuk saat ini ada 127 Bidan Honorer atau Kontrak di instansi pemerintah, " katanya.
Diakui, Bidan tersebut ada pula yang sukarela bekerja dengan bayaran iuran dari Bidan yang sudah lama. Hal itu dilakukan sebagai rasa peduli karena tugas Bidan dengan adanya Vaksinasi Covid-19 kemarin bertambah sedangkan Tupoksi harus jalan.
"Teman teman yang sudah lama aktif itu kontengan untuk menbayar teman Bidan sukarela, karena bekerja 24 jam tanpa sambat, untuk itu kami minta disediakan tempat untuk mereka (Bidan honorer) , " pintanya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menyampaikan bahwa dari hasil audiensi ternyata ada 127 bidan yang harus diperjuangkan statusnya masih honorer. Karena itu sudah masuk daftar Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
"Mudah-mudahan dari 127 bidan itu ya nanti masuk yang afirmasi PPPK. Untuk itu kami (dewan) akan mengawal, ketika nanti petunjuk sudah turun agar 127 bidan itu kita amankan jangan sampai tersalib oleh yang lain. Sebab afirmasi ini ada prioritas antara lain yang sudah terdaftar itu 127 bidan per satu April 2022 kemarin. Artinya kalau itu nanti yang diangkat di luar itu tentu harus kita kawal betul," terangnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso menyampaikan bahwa pola pada tenaga kesehatan yaitu Bidan ini mirip sama persis dengan PPPK guru. Karena ini ada pendataan melalui sistem.
"Kalau guru ini melalui Dapodik, sedangkan Bidan melalui Sistem. Untuk itu regulasinya seperti apa kita masih menunggu, " ungkapnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
