Spesialis Pencuri Sapi Kembali Beraksi
Tidak Kurang 1x24 Jam, Tersangka asal Banjarnegara Diciduk
Seorang spesialis pencuri sapi kembali beraksi di wilayah Kota Santri, Selasa (30/11/2021). Namun tidak kurang dari 1x24, tersangka, Santo alias Ambon (39) alamat Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara berhasil diciduk Tim Resmob Polres Pekalongan bersama sejumlah barang bukti.
Adapun peristiwa diketahui sekira pukul 05.30 wib di Kandang Sapi milik Torani (42) alamat Desa Kasimpar Kecamatan Petungkriyono. Bermula korban sekira pukul 05.30 Wib datang ke kandang sapi miliknya untuk mengambil sabit guna mencari rumput. Namuh setelah sampai di Kandang Sapi, melihat pintu kandang sapinya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok yang digunakan untuk mengunci pintu hilang.
Sontak adanya kejadian itu, korban langsung kaget dan saat masuk ke kandang melihat sapi milik yang semula berjumlah 2 ekor hanya tinggal 1 ekor. Mengetahui sapi miliknya hilang 1 ekor, korban berusaha mencari disekitaran lokasi namun tidak juga ditemukan. Karena curiga sapinya dicuri, korban langsung memberitahukan hal tersebut kepada perangkat desa setempat.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petungkriyono diteruskan ke Polres Pekalongan. Adanya laporan tersebut anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Mendapat keterangan anggota langsung koordinasi dengan Tim Resmob Polres Pekalongan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria melalui Kasat reskrim AKP Subroto ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sekira pukul 02.30 wib. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Petungkriyono berhasil melakukan penangkapan.
Untuk tersangka Santo alias Ambon (39) asal Desa Wanaraja, Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor sapi betina warna coklat, tambang yang digunakan pelaku, kemudian mobil Pick Up Type T120SS. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan, " katanya.
Sementara dari pemeriksaan, tersangka pernah melalukan perbuatan yang sama dengan menjalani hukuman.
"Tersangka merupakan seorang residivis dengan perbuatan yang sama, "jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
