Ingat, Tanah Bengkok Harus Diatasnamakan Pihak Desa
WIRADESA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum tata kelola keuangan desa kepada Kepala Desa dan Ketua BPD seluruh wilayah Kecamatan Wiradesa, di Aula Kelurahan Kepatihan, Kamis (7/10/2021).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Candra berharap lewat sosialisasi ini agar kepala desa sadar akan hukum serta bisa menginventarisir seluruh aset desanya masing-masing.
"Kami diperintah oleh pimpinan agar menyampaikan dan membantu kepada kades untuk menginventarisir aset desanya dan kalau bisa disertifikatkan agar lebih baik, sehingga bisa menjadi desa percontohan," ujarnya.
Salah satu aset desa yang harus disertifikatkan yakni tanah bengkok milik desa dan harus diatasnamakan pihak desa.
"Karena tanah bengkok merupakan PADes dan bisa untuk mensejahterakan perangkat desa juga," jelasnya.
Terkait dengan aset desa yang dikelola perorangan oleh perangkat desa itu juga merupakan kebijakan dari pemerintah desanya masing-masing.
"Misal aset desa tersebut disewakan maka hasilnya harus diserahkan ke kas desa. Itu yang diharapkan dan ada pemasukan untuk desanya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
