iklan banner Honda atas

Pendaftaran Partai Politik Dimulai

Pendaftaran Partai Politik Dimulai

WIRADEDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Hotel Gran Dian Pekalongan di Wiradesa, Kamis (28/7/2022).

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, ditemui Radar disela-sela sosialisasi, mengatakan, sosialisasi ini sangat penting. Karena ada norma-norma baru yang mungkin berbeda pada pemilu sebelumnya. Di antaranya adalah partai lama yang sudah mempunyai kursi di DPR sekarang tidak diverifikasi faktual. Cukup verifikasi administrasi.

"Untuk partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR dan partai baru ada verifikasi administrasi dan faktual," kata Abi Rizal.

Untuk pendaftaran partai politik semua terpusat pada KPU RI, dengan menerapkan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kami KPU yang berada di kota atau kabupaten hanya menunggu, karena pendaftaran partai politik satu pintu di KPU RI," terang dia.

Partai politik sudah diberikan bimtek oleh KPU RI terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Harapannya, parpol itu sudah memberikan bimtek ke seluruh jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota.

Abi mengungkapkan, untuk tahapan-tahapan pemilu 2024 tidak ada perbedaan. Jika melihat di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tahapan itu memang yang diatur hanya tahapan-tahapan yang besar.

Akan tetapi, untuk tahapan-tahapan yang kecil seperti sosialisasi, rekruitmen badan Adhoc itu tidak diatur. Iti diatur sendiri di SK masing-masing KPU.

"Kalau tahapan pemilu sendiri yaitu, pendaftaran partai politik dimulai Jumat (29/7/2022) hingga Minggu (31/7/2022)," ujar dia.

Ia menambahkan, untuk saat ini jumlah parpol di Kabupaten Pekalongan ada 16 parpol. Namun di tahun 2019, ada dua parpol dicoret karena belum ada konfirmasi dan pengurusnya.

"Dua parpol yang dicoret pada tahun 2019 yaitu partai PKPI dan Partai Garuda," katanya.

Untuk pemilu 2024, ada empat partai baru yang sudah menyampaikan ke KPU Kabupaten Pekalongan. Di antaranya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: