iklan banner Honda atas

Sudah Ada 3 Klaster Covid-19 di Kota Santri

Sudah Ada 3 Klaster Covid-19 di Kota Santri

KAJEN - Hingga saat ini sudah ada tiga kluster Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, yakni kluster rumah tangga, kluster pasar, dan kluster perkantoran. Jangan sampai muncul kluster baru, yakni kluster Pilkada.

Oleh karena itu, setiap tahapan Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan, sehingga ajang pesta demokrasi ini tak memunculkan kluster baru.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, usai sosialisasi Pilkada melalui webinar, Kamis (17/9/2020), mengatakan, dalam sosialisasi itu Gugus Tugas Covid-19 menekankan agar seluruh peserta Pilkada 2020 mematuhi protokol kesehatan supaya tidak muncul kluster Pilkada. Pasalnya, jika protokol kesehatan diabaikan maka bisa muncul kluster baru, yakni kluster Pilkada. "Karena kalau ini (protokol kesehatan) tidak dilakukan, ini bisa jadi muncul kluster Pilkada jika banyak masyarakat berkerumun, tidak memakai masker, dan tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya," kata Abi.

Abi mengatakan, KPU sendiri mensosialisasikan aturan pelaksanaan Pilkada lanjutan di tengah pandemi, termasuk di dalamnya norma-norma baru berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan.

"Termasuk di dalamnya ada pembatasan jumlah orang yang hadir itu sudah ditentukan secara pasti di PKPU. Seperti peserta rapat umum maksimal 100, dan debat publik maksimal 50 untuk seluruh peserta," ujar dia.

Disinggung apakah sudah ada aturan terbaru, Abi mengatakan belum ada. Namun, kata dia, saat ini masih disusun PKPU kampanye terkait dengan pencegahan Covid. "Saat ini masih dibahas di DPR RI," kata dia.

Abi mengatakan, sosialisasi melibatkan Gugus Tugas, TNI/Polri, Bawaslu, bakal paslon, tim kampanye, seluruh parpol, LSM, ormas, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, dan organisasi keagamaan, PPK, PPS, dan Panwascam. "Jumlah peserta tadi 372 peserta," terang Abi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwiantoro dalam sosialisasi itu memaparkan situasi terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalonhan. Ia mengatakan, peta distribusi kasus pada bulan ini cukup menggembirakan karena yang sembuh terus meningkat.

"Saat ini ada tiga kluster, yakni kluster rumah tangga, pasar, dan perkantoran. Karena ada kluster perkantoran, kami mengimbau agar dalam tahapan Pilkada nanti lebih waspada," pesannya.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Bahrizal menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan di tiap tahapan. Yang menjadi serius dan spesial yakni Pilkada kali ini diselenggarakan saat masa pandemi. "Saya kira tidak ada pihak yang tidak punya kepentingan untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

Dalam pemetaan potensi pelanggaran, utamanya dalam tahapan terdekat, yakni tanggal 23 September ada penetapan bapaslon, dan tanggal 24 September akan ada giat pengundian nomor urut. Tiga hari setelah penetapan, sejak 26 September sampai 5 Desember dilaksanakan kampanye.

"Bawaslu akan mengawasi teknisnya. Bawaslu juga punya tugas mengawasi penyelenggara maupun peserta," kata dia.

Hasil pemetaan kesiapan dan persiapan kampanye, Bawaslu sudah mempunyai pemetaan potensi pelanggaran yang akan muncul pada tahapan kampanye nanti. Menurutnya, tidak ada satu tahapan pun dalam rangkaian yang tidak berpotensi terjadi pelanggaran. Utamanya, potensi pelanggaran terhadap tidak diterapkannya protokol kesehatan.

"Berdasarkan pengalaman pada saat pendaftaran lalu, kita sampaikan saat itu memang tidak ada pelanggaran dalam proses di dalam ruangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: