iklan banner Honda atas

Perundingan Tripartit, Baru Satu Persoalan Terselesaikan

Perundingan Tripartit, Baru Satu Persoalan Terselesaikan

**Sebanyak 73 Pekerja Dupantex Dirumahkan

KAJEN - Satu dari tiga persoalan hubungan industrial di PT Dupantex yang maju ke perundingan tripartit, kemarin, terselesaikan. Masih ada dua persoalan lagi, yakni masalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun, yang akan dirundingkan kembali di pertemuan selanjutnya.

"Mediasi ini melanjutkan tripartit yang pertama pada tanggal 4 November 2021. Tanggal 11 November ini tripartit kedua terkait masalah hubungan industrial di Dupantex," terang Ketua PSP SPN PTS Dupantex, Akhir Prasetyo, ditemui usai pertemuan tripartit di Dinas PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan, Kamis (11/11/2021).

Ada tiga poin persoalan dibahas dalam pertemuan tripartit itu. Pertama, kata dia, masalah merumahkan pekerja tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Kedua tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan, dan ketiga masalah pensiun.

"Alhamdulillah untuk mediasi hari ini ada kesepakatan di poin pertama. Yang tadinya batasan waktu merumahkan belum ada sekarang sudah ada. Yakni mengacu ke perjanjian kerja bersama Dupantex. Yaitu maksimal enam bulan. Artinya setelah enam bulan dilalui dipekerjakan kembali. Dirumahkan mulai 11 September sampai 11 Maret," terang dia.

Unruk poin kedua dan ketiga, ujar dia, belum ada kesepakatan. "Sudah ada titik temu sebenarnya akan tetapi dari pihak manajemen akan menyampaikan kembali ke pihak owner. Kita menunggu nanti hasilnya di tripartit yang ketiga. Untuk persoalan pensiun dan iuran BPJS," kata dia.

Disebutkan, pekerja yang dirumahkan awalnya ada 77 orang. Selanjutnya ada evaluasi dan dipekerjakan kembali ada tiga orang. Meninggal satu orang. "Berarti masih ada 73 orang yang dirumahkan. Hak-haknya tetap dipenuhi, yakni dibayar 50 persen dari gaji," kata dia.

Ia berharap di pertemuan berikutnya sudah ada titik temu dan ada kesepakatan hitam di atas putih. Sehingga pekerja akan fokus kembali untuk melakukan peningkatan produksi di perusahaan.

Sebelumnya diberitakan, pandemi Covid-19 masih mengancam dunia usaha. Nasib buruh pun kelabu. Bayang-bayang dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja masih menghantui kaum buruh.

Belum lagi perusahaan yang tak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga klaim-klaimnya belum bisa cair.

Salah satu perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang terimbas pandemi adalah PT Dupantex. Perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini merumahkan puluhan pekerjanya untuk efisiensi hingga menghadapi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan.

Persoalan yang ada pun masuk dalam perselisihan hubungan industrial. Setelah empat kali pertemuan bipartit tak ada titik temu, persoalan itu dibawa ke perundingan tripartit di Dinas PTSP dan Naker, Kamis (4/11/2021). (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: