Petani Dukung Pemberantasan Mafia Pupuk
**Tangguh: Usut Markus!
KAJEN - Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan berantas mafia penyaluran pupuk bersubsidi mendapat dukungan dari berbagai pihak. Di antaranya dari Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Kalijogo dan petani.
Ketua IP3A Kalijogo, Tangguh, bersama sejumlah petani, kemarin, mendatangi Kejari Kabupaten Pekalongan. Mereka memberikan dukungan atas langkah kejaksaan dalam mengusut mafia penyaluran pupuk bersubsidi.
"Kami dari perwakilan IP3A Kalijogo mendukung Kejaksaan Negeri Kajen dalam mengungkap kasus mafia penyaluran pupuk bersubsidi," tandas Tangguh.
Menurutnya, akibat adanya mafia pupuk bersubsidi petani dirugikan. Selain mengakibatkan kelangkaan pupuk, biaya produksi petani meningkat karena harus menutup kebutuhan pupuk dari pupuk nonsubsidi.
Sutoyo (37), petani dari Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, mengungkapkan, petani dirugikan karena harga jual pupuk bersubsidi di atas HET. Disebutkan, HET pupuk urea bersubsidi perkuintalnya adalah Rp 225 ribu. Pupuk nonsubsidi jenis urea harganya Rp 1.100.000 perkuintalnya. "Selisihnya jauh sekali memang," katanya.
Disinggung rata-rata kebutuhan pupuk, ia menyebutkan rata-rata perhektarnya berkisarnya 500 kilo. Dengan rincian, urea sebanyak 200 kilo sampai 250 kilo, dan kebutuhan pupuk NPK antara 250 kilo hingga 300 kilo perhektarnya. "Pupuk bersubsidi dibatasi hanya untuk urea dan NPK Phonska. Kalau dulu ada pupuk organik. Sekarang hanya dua itu. Urea dan NPK Phonska," terang dia.
HET pupuk urea bersubsidi Rp 225 ribu perkuintal. HET pupuk NPK phonska bersubsidi Rp 230 ribu perkuintal. Ia mengatakan, petani di Sragi merasa kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi pada awal tahun 2021. Karena alokasi pupuk bersubsidi berkurang.
"Untuk urea kebutuhan 250 kilo tapi yang disubsidi hanya 170 kilo. Phonska yang riil diterima petani 75 kilo perhektarnya. Jadi perhektarnya hanya dapat 250 kilo dari kebutuhan sekitar 500 kilo. Untuk menambah kebutuhan pupuk, kita terpaksa beli yang nonsubsidi," terang dia.
Persoalan di lapangan, kata dia, bukan hanya kelangkaan pupuk bersubsidi. Harga pupuk bersubsidi pun dijual di atas HET.
"Sebelum tahun 2021 pupuk relatif mudah. Pembelian ndak terlalu dibatasi. Namun harga pupuk juga dijual di atas HET tapi sebelum tahun 2021 selisihnya tidak terlalu tinggi. HET saat itu sekitar Rp 180 ribu perkuintal dijual Rp 190 ribu perkuintal. Namun sejak tahun 2021, selisih dari HET cukup tinggi. HET Rp 225 ribu jualnya Rp 250 ribu hingga Rp 280 ribu perkuintal," keluh dia.
Dengan adanya upaya dari pihak kejaksaan itu, ia berharap ke depan pasokan pupuk bersubsidi bisa terpenuhi dengan baik. Harganya pun bisa sesuai dengan HET.
Sebelumnya diberitakan, penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan selama periode 2019 - 2021, diduga diselewengkan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan seorang tersangka korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi itu. Yakni Direktur CV Tani Jaya, MYF (58), warga Desa/Kecamatan Kesesi. Tersangka merupakan distributor pupuk urea bersubsidi dengan wilayah kerja di tiga kecamatan tersebut. Tersangka telah ditahan di Rutan Pekalongan. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
