iklan banner Honda atas

Pilkada 2020 di Masa Pandemi Merupakan Pilar Demokrasi

Pilkada 2020 di Masa Pandemi Merupakan Pilar Demokrasi

KAJEN - Pemkab Pekalongan dan KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan perjanjian kerjasama penandatanganan nota kesepakatan rencana kerja sinergi di aula lantai I setda, Senin (20/7/2020).

Dihadiri oleh Buapti Pekalongan Asip Kholbiihi, Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti, Sekda Mukaromah Syakoer beserta para asisten, para kepala OPD dan kepala KPU Kabupaten Pekalongan.

Hal ini merupakan wujud dari dukungan pemerintah kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kabupaten Pekalongan tahun 2020 yang diselenggarakan dalam situasi pandemic covid19.

Bupati Pekalongan dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua harus berkomitmen agar secara substantif tujuan dari diselengarakannya pilkada ini bisa terlaksana dengan baik, aman, damai.

Penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja sinergi antara pemkab dan KPU kabupaten Pekalongan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kementrian Kesehatan tentang dukungan pemeriksaan kesehatan bagi anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan.

Anggota dan sekretariat PPK, KPPS, petugas pemutahiran data pemilih atau panitia pendaftaran pemilih dan petugas ketertiban dalam penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Pemilu serentak yang akan diselengarakan pada hari rabu, 9 Desember 2020 dalam masa pandemic covid19, ini merupakan pilar demokrasi oleh karena itu pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat digelar, agar berkualitas dan menunjukkan representasi kekuatan demokrasi di kabupaten Pekalongan dalam masa pandemi covid19.

Dikatakan pula Pemerintah tentu akan sangat mendukung penyelenggara KPU dan seluruh penyelenggara meliputi banyak hal. Disamping juga dipersilahkan untuk menggunakan sarana-sarana pemerintah, gedung milik penmerintah dan layanan kesehatan. "Karena ini bentuk komitmen dari kita, agar pilkada 2020 ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Kaitannya COVID-19, bupati mengingatkan situasi sekarang secara umum kabupaten Pekalongan dari bulan Maret sampai Juli minggu pertama masih merawat 11 pasien. Dengan 5 sembuh, 1 meninggal, dan 5 dirawat. Kemudian menjelang minggu ketiga perkembangannya luar biasa, tapi trend ini terjadi di seluruh Indonesia.

"Kita mencatat sampai hari ini ada 29 kasus positif. Tapi kita masih menyisakan 16 swab. Artinya disaat tahapan pilkada ini berjalan, justru tingkat penyebaran covid ini makin massif. Hari ini kami sudah memerintahkan asisten I untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Selanjutnya minggu ini akandiadakan langkah pengereman dan standar protocol zona kuning dijalankan sesuai norma yang mengatur seluruh ritme kehidupan berdasarkan zona kuning, termasuk di KPU dan Bawaslu.

Untuk desa, pemkab akan kerjasama dengan kampung siaga yang kemarin diinisiasi oleh polres dan dandim. Kemudian dana desa yang 1%, bupati menugaskan kepala Dinas PMD agar diefektifkan kembali untuk menggerakkan control masyarakat terhadap lalu lintas orang di desa. Selain itu minggu ini kegiatan-kegiatan yang bersifat publik dibatasi.

"Yang terakhir, kami sedang menyusun regulasi berkaitan dengan sanksi. Sudah ada kompilasi dari beberapa daerah. Banyak daerah yang sudah menerapkan sanksi terhadap pelanggaran protocol kesehatan. Namun menurut bupati pihaknya lebih kepada penekanan yang bersifat edukatif dulu tapi regulasi tentang punishment tetap disusun," tandasnya.

Sementara itu ketua KPU kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan isi dari kesepakatan adalah fasilitasi pemda dalam rangka pelaksanaan pilkada 2020.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: