Pilkades Bojongkoneng Berbuntut Panjang
**Selisih 1 Suara, Tim Suwandi Layangkan Nota Keberatan
KAJEN - Hasil pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa Bojongkoneng Kecamatan Kandangserang pada Rabu (23/02/2022) yang hanya selisih 1 suara berbuntut panjang. Tim Calon Suwandi melayangkan nota keberatan atas hasil perolehan suara tersebut.
Adapun Nota keberatan dilayangkan Tim Cakades nomor urut 01, Suwandi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bojongkoneng Kandangserang. Inti surat tersebut adalah menyatakan keberatan dan menolak atas proses perhitungan yang telah dilaksanakan P2KD Bojongkoneng Kandangserang.
Tertulis dalam suarat tersebut ada 6 point keberatan. Diantaranya tempat pemungutan suara yang tidak representatif, tidak menghitung kertas suara saat pertama kali surat suara dikeluarkan dari kotak suara, mengabaikan dan pembiaran orang yang bukan panitia berkeliaran di tempat pemungutan suara, menolak pemilih memberikan hak suaranya dengan alasan waktu habis, selisih surat suara dengan undangan pemilih dan P2KD tidak konsisten terhadap keputusan.
Atas nota keberatan tersebut pihak kecamatan mengundang para pihak diantaranya calon Kades, saksi dari pihak Suwandi, BPD dan P2KD Bojongkoneng serta Timwas Pilkades Serentak Kecamatan Kandangserang.
Acara mediasi dipimpin Camat Kandangserang, Sutanto Hadi, didampingi Danramil dan Kapolsek Kandangserang di aula Kecamatan Kandangserang, Rabu (02/03/2022).
Sementara Ketua P2KD Bojongkoneng, Asrori, pada kesempatan itu menyanggah isi dari nota keberatan yang dilayangkan oleh tim dari cakades Suwandi. Menurutnya apa yang dilakukan oleh P2KD telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pilkades.
"Karena semua yang kami lakukan sesuai dengan aturan dan atas persetujuan para saksi dari kedua belah pihak," terang Asrori.
Pihak Suwandi yang mendengar penjelasan tersebut merasa kurang puas atas jawaban oleh P2KD karena pihaknya masih mempertanyakan selisih surat suara di 3 dapil yang telah dihitung beberapa kali, namun saat dibacakan dan dihitung ulang tiba-tiba jumlahnya sesuai dengan surat undangan yang hadir.
"Ini masih menjadi misteri dan perlu diungkap, karena saat dikeluarkan dari kotak suara terus dihitung beberapa kali tidak sesuai, namun setelah dibacakan dan dihitung tiba-tiba sesuai dengan jumlah undangan," jelas Jaeni, saksi dari kubu Suwandi.
Kubu Suwandi menyatakan akan mengkaji dan mengambil sikap atas jawaban yang diberikan oleh P2KD. Pihak forkompimcam sendiri tidak bisa berbuat banyak karena selisih surat suara setelah dihitung sudah klop dengan surat undangan. Adapun masalah kurangnya surat suara sebelum dibacakan bisa jadi terselip dengan surat suara lainnya.
Sementara itu Camat Kandangserang, Sutanto Hadi, menyampaikan, sebenarnya para pihak menerima atas hasil perhitungan suara, hanya mereka menanyakan keganjilan dari selisih surat suara.
"Pihak P2KD juga telah bekerja dengan baik dan sesuai aturan,"terang Sutanto.
Sekadar untuk diketahui, hasil perhitungan pilkades Bojongkoneng Kandangserang berakhir dengan selisih 1 suara. Pihak cakades 01 Suwandi mendapatkan 927 suara sementara cakades 02 H Radin mendapatkan 928 suara, dengan rincian suara sah 1855, suara tidak sah sebanyak 18 suara sehingga total suara adalah 1873 suara. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
