Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Santri Terus Meningkat
KEDUNGWUNI - Perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pekalongan kian mengkhawatirkan. Namun, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih cukup rendah.
Berdasarkan laman www.coronapekalongankab.go.id yang diupdate pada Minggu (23/8/2020), pukul 12.47 WIB, total akumulasi terkonfirmasi Covid-19 ada 82 kasus. Dengan rincian, 13 orang dirawat, 44 orang sembuh, 18 orang menjalani isolasi mandiri, dan 7 orang meninggal dunia.
Sebaran kasus Covid-19 kian merata di sebagian besar kecamatan di Kota Santri. Dari laman itu, kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah ditemukan di 16 kecamatan, atau hanya ada 3 kecamatan yang belum ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Kecamatan Wiradesa menduduki posisi teratas kasus terkonfirmasi Covid-19. Kecamatan di jalur Pantura ini ada 16 kasus. Kasus terbanyak kedua di Kecamatan Karangdadap dengan 10 kasus, disusul Kecamatan Bojong (9), Wonopringgo (8), Tirto dan Doro masing-masing ada enam kasus.
Di Kecamatan Buaran ada 5 kasus, Kajen 3 kasus, Karanganyar 1 kasus, Kedungwuni 2 kasus, Kesesi 2 kasus, Paninggaran 1 kasus, Sragi 5 kasus, Talun 2 kasus, Siwalan 2 kasus, dan di Kecamatan Wonokerto ada 4 kasus.
Rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan bisa dilihat dari hasil operasi yang dilaksanakan aparat gabungan di beberapa titik di Kabupaten Pekalongan. Pada operasi gelombang pertama, sekitar 1.000 orang terjaring razia karena tidak memakai masker. Ini hanya dalam pemakaian masker, belum kesadaran masyarakat dalam menjaga jarak dan mencuci tangan.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pekalongan M Syamsul Helmi, usai operasi protokol kesehatan di Jalan Raya Kedungwuni,
Jumat (21/8/2020),mengatakan, operasi masker yang dilakukan tim gabungan ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini merupakan kegiatan terakhir pada gelombang pertama terkait pendisiplinan masker," kata dia.
Sebelumnya, pihaknya sudah menggelar hal yang sama di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, hasil dari operasi tahap satu ini ada 1.000 orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker.
Untuk operasi pada hari itu, kata dia, ada 150 orang yang tertangkap basah tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka yang tidak menggunakan masker diberikan hukumam menyapu di jalan dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
"Baru 15 menit digelar operasi, 150 orang terjaring razia. Alasan warga yang tidak menggunakan masker karena lupa, lalu hendak perginya dekat jadi tidak bawa masker. Rata-rata warga yang tidak mengenakan masker merupakan warga yang hendak pergi ke Pasar Kedungwuni," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di peraturan tersebut, salah satu pasal menyebutkan bagi warga yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker maka akan mendapatkan tindakan disiplin.
Warga yang tidak menggunakan masker akan didata. Sebelumnya, mereka diberi pengarahan tentang pentingnya penggunaan masker selama masa adaptasi kebiasaan baru. Sebagai bentuk hukumannya, mereka disuruh mengenakan rompi orange dengan tulisan pelanggar disiplin lalu menyapu jalanan, menghafalkan Pancasila, menyayikan lagu Indonesia Raya, dan ada juga yang push up.
Helmi menambahkan, rencananya kegiatan ini juga akan terus dilakukan, sampai tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker meningkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
