Kasus Brigadir DH Dilimpah Ke Polda Jateng
**Dua Tersangka Pengeroyokan Diamankan
KAJEN - Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dua pemuda yang diduga ikut mengeroyok Brigadir DH di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong. Keduanya berinisial MI (24) dan Gu (26), keduanya warga Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong.
"Iya kemarin diamankan 2 lagi. Ntar disatukan dengan yang sebelumnya," terang Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat dikonfirmasi penangkapan dua pelaku pengeroyokan dengan korban Brigadir DH di Bojong, kemarin.
Dengan ditangkapnya dua pemuda itu, jumlah tersangka pengeroyokan hingga kemarin sudah empat orang. Dua tersangka sebelumnya ialah AF (22) dan RA (23).
Kapolres juga mengungkapkan kasus Brigadir DH sendiri sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. "Untuk penanganan Brigadir D sudah kami limpahkan ke Bid Propam Polda Jateng," terang Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga AF, salah satu tersangka pengeroyokan, melaporkan balik Brigadir DH ke Polda Jateng.
"Kita melaporkan kasus ini ke Polda. Kenapa bukan ke Polres. Dengan segala hormat, kami menghormati Polres Pekalongan. Tapi ini juga melibatkan Polres Batang.
Posisi Polres Batang dan Pekalongan kan sesama Polres, makanya kami laporkan ke Polda agar penyelidikan dan penyidikannya bisa lebih objektif," ujar kakak ipar AF, Muhammad Bambang P Rambe.
Keluarga AF sendiri telah mendatangi Polres Pekalongan, Rabu (27/7/2022). Sebelumnya, Polres Pekalongan menggelar press release kasus yang ramai di sosial media. Dari kasus tersebut, Polres Pekalongan menetapkan dua tersangka. Yakni AF (22) dan RA (23).
Bambang, kakak ipar AF, pada awak media, mengatakan, kedatangannya bersama keluarga ingin mengetahui kronologi yang sebenarnya dari kasus pemukulan dan penganiayaan oleh oknum polisi Brigadir DH.
"Saat ini kami keluarga dan kuasa hukum, sedang mengolah kronologinya dan menurut kami, sepanjang ini adik kami bukan tersangka berdasarkan apa yang kami dapatkan dari adik kami dan kronologinya adik kami tidak memukul duluan begitu," kata Bambang.
Menurutnya, saat ini keluarga dan kuasa hukum yang berada di Jakarta dan di Medan sedang berfikir, serta melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Kalaupun akan melakukan pelaporan, ia akan melakukan pelaporan di Polda Jateng.
"Menurut adik kami, yang terjadi itu benar dia ikut menagih dan dia hanya ikut-ikutan temannya. Dia ikut menagih, tetapi tidak melakukan kekerasan apapun."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
