iklan banner Honda atas

Kasus Video Viral Dikembangkan, Adik Ipar Polisi Diamankan

Kasus Video Viral Dikembangkan, Adik Ipar Polisi Diamankan

BOJONG - Untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan melibatkan oknum polisi, tim gabungan Polres Pekalongan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Rabu (27/07/2022). Dari penggeledahan rumah AS ditemukan ribuan pil Heximer yang masih dalam kemasan botol. Guna pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mengamankan pemuda AS atas kepemilikan ribuan Heximer yang ditemukan dalam lemari kamar rumah.

Pantauan Radar, penggeledahan dipimpin oleh Wakapolres Pekalongan Kompol R Sosiyanto, bersama Kasatnarkoba AKP Ghozali, Kapolsek Bojong, Kasie Humas, Propam dan Reskrim. Penggeledahan juga didampingi langsung oleh Kades dan Kadus Desa Karangsari Kecamatan Bojong.

Anggota gabungan pertama melakukan penggeledahan di kamar AS, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. Meskipun AS sebelumnya sempat membuang alat bantu pukul Barnekel melalui jendela dan diketahui anggota. Alat tersebut selanjutnya diamankan anggota untuk barang bukti.

"Itu punya teman saya untuk jaga jaga, " katanya.

Sedangkan saat penggeledahan di kamar ganti, anggota berhasil menemukan botol yang berisikan ribuan pil Heximer.

"Ya. Itu punya saya tapi sudah lama, " ungkap Ag saat menyaksikan penggeledahan.

Tak puas akan hasil tersebut anggota gabungan terus melakukan penggeledahan di kamar anggota keluarga lainya. Namun hanya menemukan ribuan pil heximer. Atas temuan barang bukti tersebut AS bersama satu orang temannya yang sebelumnya kedapatan dalam satu kamar diamankan kedalam Mobil untuk dibawa ke Mapolres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria kepada sejumlah awak media menyampaikan, update terkait dengan perkembangan penanganan perkara oknum polisi saat ini telah diamankan AS. Saudara AS ini adalah adik dari saudara Brigadir DD yang kemarin telah dilakukan pemeriksaan baik seluruh saksi di TKP ataupun terhadap para. AS diamankan dengan barang bukti 13 butir Merlopam dan Heximer berjumlah 1000 butir yang sudah masuk dalam kategori psikotropika tentang undang-undang nomor 5 tahun 1997.

"Untuk saat ini kita melakukan pemeriksaan atas kepemilikan 13 psikotropika dan Heximer berjumlah 1000 butir. Yang bersangkutan AS diduga pengedar karena dari keterangan bermula dari pembelian dari sejak dua minggu namun belum sampai, " katanya.

Apabila terbukti mengedarkan atau memiliki maka dapat dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk oknum saat ini Propam tengah menyusun laporan hasil penyidikan yang ada.

"Telah dilakukan pemeriksaan saksi saksi karena saudara AF akan melaporkan ke Polda,"tandasnya.(yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: