iklan banner Honda atas

Mbandel, Usaha Jins Wash Ditutup

Mbandel, Usaha Jins Wash Ditutup

WONOPRINGGO - Usaha jins wash milik Abdul Karim di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Rabu (3/11/2021). Pasalnya, limbah usahanya dibuang ke sungai, sehingga mencemari lingkungan.

Penutupan usaha ini dilakukan Satpol PP didampingi jajaran Dinas Perkim LH dan pihak Muspika Wonopringgo. Namun pada saat petugas datang, pengusaha meminta toleransi karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Pengusaha meminta waktu tiga minggu untuk menyelesaikan pekerjaannya itu. Akhirnya disepakati bersama, pengusaha diberi waktu tiga minggu untuk menyelesaikan pekerjaannya. Selama tiga minggu masa toleransi itu, limbah usaha tidak boleh dibuang ke sungai. Limbah yang dihasilkan akan disedot oleh mobil tangki limbah milik Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan.

Camat Kedungwuni, Tuti Haryati, dikonfirmasi, membenarkan adanya penutupan usaha jins wash yang dilakukan oleh Satpol PP bersama timnya. "Itu kan karena aduan warga. Ada SP (surat peringatan) 1,2,3. Ada satu usaha jins wash yang ditutup," kata Tuti.

Disinggung upaya pembinaan dari pihak kecamatan, ia menyatakan, pihak kecamatan (Muspika) ikut aktif memberikan pembinaan kepada pengusaha, baik berkaitan dengan perizinan maupun pengelolaan limbahnya.

Pihak kecamatan juga hadir untuk memediasi antara warga dengan pengusaha jika ada persoalan, sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga.

"Buang limbah agar sesuai ketentuan. Yang belum berizin agar ngurus perizinannya. Bentuk pembinaannya seperti itu. Ranah eksekusi, ranah SP 1, 2,3 itu ranah dinas terkait," ujarnya.

Di Kecamatan Wonopringgo sendiri banyak usaha jins wash. Di Desa Pegaden, misalnya, ada lima usaha seperti itu yang masih aktif. Di Desa Jetak Kidul dan Rowokembu juga ada. Sebagian besar usaha itu sudah memiliki izin usaha. Ada pula beberapa yang izinnya belum lengkap. Namun banyak pengusaha yang belum memiliki izin baku mutu untuk bisa membuang limbah ke sungai.

Plt Kabid Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP, Lanjar, dikonfirmasi terpisah menyampaikan, Satpol PP telah melakukan kegiatan penutupan tempat usaha laundry jins milik Abdul Karim di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo. "Kenapa kita tutup?. Dari Satpol PP melaksanakan tupoksinya sebagai penegak perda. Kita melaksanakan kegiatan itu atas dasar usaha milik Abdul Karim itu sudah menerima SP 3. Karena tidak bisa memenuhi kewajiban yang tertera dalam SP3 tersebut ya kita melakukan penutupan," terang dia.

Disebutkan, penutupan usaha jins wash itu bersifat sementara. Sebab, usahanya itu sudah memiliki izin. Namun belum memiliki izin pembuangan limbah yang sudah memenuhi baku mutu yang diperbolehkan dibuang melalui sungai.

"Kita tutup sementara. Sambil menunggu uji lab yang diajukan ke instansi terkait sudah memenuhi baku mutu atau belum. Jika sudah memenuhi baku mutu bisa dibuka lagi," ungkap dia.

Diakuinya, pengusaha meminta waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya sebelum ditutup sementara. "Pada saat kita datang ke sana masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan. Yang bersangkutan minta waktu tiga minggu untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan. Mereka membuat surat pernyataan," katanya.

Kesepakatan dengan Dinas Perkim LH, lanjut dia, selama tiga minggu ini untuk limbahnya disedot dengan mobil tangki. Limbah tidak dibuang ke sungai. Ditambahkan, Satpol PP tidak mengeluarkan SP. Yang mengeluarkannya dari OPD terkait, yaitu Dinas Perkim LH, karena di sana yang melakukan pengawasan limbah.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengawasan Dinas Perkim dan LH, Pratomo, menambahkan, usaha jins wash yang ditutup milik Abdul Karim. Pengusaha ini sudah mendapat peringatan berulang perihal pembuangan limbahnya. "Untuk kewenangan penutupannya ada di Satpol PP," imbuh dia. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: