iklan banner Honda atas

24 Perusahaan Tak Patuh

24 Perusahaan Tak Patuh

**BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKK Ke Kejaksaan

KAJEN - Sebanyak 24 perusahaan di Kabupaten Pekalongan tak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah.

Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, agar perusahaan-perusahaan itu bisa patuh, Jumat (17/6/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Farah Diana, usai menyerahkan SKK ke Kejaksaan, mengatakan, pihaknya menyerahkan SKK untuk 24 perusahaan wajib terdaftar. Total nilai tunggakannya Rp 100 juta lebih. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan sudah memberikan surat teguran, lakukan upaya pemanggilan hingga pemeriksaan. Namun hingga saat ini 24 perusahaan itu belum patuh.

"Sehingga kami menyerahkan SKK ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk minta bantuan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut," kata dia.

Ke depan, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kabupaten Pekalongan akan membentuk tim khusus. Tim khusus ini akan menangani kepatuhan perusahaan agar semua pekerjanya bisa dijamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan buat tim khusus untuk penanganan kepatuhan ini karena di sini nanti pimpinannya Pak Kajari. Kita buat forum kepatuhan untuk Kabupaten Pekalongan," ujar dia.

Diakuinya, masih banyak pekerja yang belum masuk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Tri Saputro, mengatakan, tindak lanjut dari SKK itu Kasi Datun bersama JPN akan menelaah apa kendala perusahaan tersebut tak patuh. Selanjutnya akan melakukan pemanggilan.

Disinggung kerja sama agar pekerja masuk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Kajari mengatakan pihaknya akan buat tim kepatuhan.

"Kita akan undang beberapa dinas yang bersangkut paut dengan ketenagakerjaan seperti Dinas Perizinan, Disnaker. Nanti semua kita satukan. Biar semuanya bisa lancar, semua perusahaan yang mengajukan izin harus menyelesaikan semua yang menjadi kewajibannya seperti patuhi BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah saya lakukan saat di Aceh dan Alhamdulillah di sana berhasil," ungkapnya. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: