Ada Temuan Pelanggaran Prokes, PTM di Satu SD Dihentikan
KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menunjukkan ketegasannya dalam mengawal pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayahnya. Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat per Jumat (15/10/2021) lalu resmi mencabut izin PTM Terbatas salah satu satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patean. Penyebabnya, sekolah tersebut dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan PTM.
Secara prosedur, Disdikbud Kendal juga telah melayangkan surat teguran dan pencabutan izin PTM terbatas tersebut kepada sekolah bersangkutan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, pun membenarkan hal ini. Dia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada sekolah berisi pencabutan izin operasional PTM terbatas. Dasar pencabutan itu adanya temuan siswa yang mengikuti PTM tidak memakai masker dengar benar. Tak hanya itu sebagian siswa melepas maskernya di dalam sebuah ruangan saat mengikuti pembelajaran bersama guru.
"Sekolah melanggar protokol kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP) pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Tak hanya ditegur, sekolahan tersebut izin PTM nya dicabut," katanya, kemarin.
Temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu tim pemantau prokes Disdikbud Kendal, soal adanya sekolah yang menjalankan PTM terbatas tidak sesuai SOP. Kemudian tim melakukan tindak lanjut untuk memastikan langsung sekolah yang dimaksud. "Ada pelanggaran prokes di sekolahan itu. Siswanya tidak memakai masker dengan benar, ada yang copot masker saat berada di dalam ruangan," ungkap Wahyu.
Atas temuan pelanggaran prokes di sekolahan itu, Disdikbud pun melaporkannya kepada Bupati Kendal dan turun intruksi untuk melakukan pencabutan izin PTM sekolah. Tak hanya dicabut izinya, Dinas Pendidikan juga memerintahkan pengawas sekolah dan koordinator wilayah untuk melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan semua tenaga pendidik dan kependidikan sekolah.
"Yang selalu kami tekankan, kadar kami bukan toleransi, namun semua harus saling jaga. Pihak sekolah bertanggungjawab penuh atas apa yang dilakukan siswa selama di sekolah, termasuk prokesnya," terang Wahyu.
Pencabutan izin PTM diterima pihak sekolah setelah menggelar simulasi PTM terbatas selama 2 pekan. Dengan temuan ini, harapan sekolah agar bisa mengikuti PTM terbatas pupus sampai SOP-nya dibenahi. Pihak Disdikbud juga pernah melayangkan empat surat teguran ke 4 sekolah di Kabupaten Kendal yang melakukan PTM sembunyi-sembunyi. "Teguran itu dilayangkan saat Kabupaten Kendal masih dalam PPKM Level 4," timpalnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, pihaknya sejak awal bersikap tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di lingkungan sekolah.
"Saya harap pencabutan izin PTM ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lainnya agar komitmen menjaga protokol kesehatan dengan ketat," katanya.
Untuk memastikan PTM berjalan dengan baik, Pemkab Kendal rutin mengecek pelaksanaan PTM secara langsung. Termasuk dengan melakukan sidak ke sekolah yang terletak di daerah ujung Kecamatan Singorojo beberapa waktu lalu. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
