PTMT Ilegal Bisa Dijerat Pidana
*Disdikbud Warning Sekolah yang Membandel
KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menggelar Pendidikan Tatap Muka Terbatas (PTMT) ilegal alias tanpa izin. Bahkan sanksinya pun tak main-main, jika tak mempan dengan surat peringatan maka pihak sekolahan yang membandel dapat dijerat pidana dengan pasal sangkaan kedaruratan kesehatan.
"Tidak serta merta dijerat pidana gitu saja. Langkah awal kami peringatkan dulu baik teguran lisan maupun tertulis agar menutup pelaksanaan PTM terbatas ilegal tersebut. Jika bandel, kami laporkan ke Satgas untuk dapatkan penanganan lebih lanjut bisa izin operasionalnya ditangguhkan hingga bisa masuk ranah pidana terkait dengan kedaruratan kesehatan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, kepada Radar Pekalongan, Senin (4/10/2021), usai meninjau tiga ruang di SMPN 3 Kaliwungu yang terbakar.
Wahyu Yusuf Akhmadi tak menyangkal bahwa pihaknya pun pernah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada sekolah-sekolah yang nekat menggelar PTMT meski tak masuk daftar resmi yang direkomendasi Disdikbud. Bagi sekolah-sekolah tersebut, teguran peringatan yang diberikannya itu menjadi shock therapy sehingga mereka tidak lagi melangsungkan PTMT.
"Dulu ada beberapa sekolah yang didapati gelar PTM terbatas ilegal. Sudah diberi peringatan untuk menutupnya. Ya itu jadi shock therapy tentunya. Sehingga kami tak dapati sekolah yang nekat menggelarnya. Intens dilakukan pemantauan. Kalau ada yang bandel bisa kena sanksi hukum sesuai ketentuan yang ada," ungkapnya.
EVALUASI KONPREHENSIP
Pelaksanaan PTM terbatas yang dilakukan oleh sekolah-sekolah yang resmi ditunjuk oleh Disdikbud Kendal telah berjalan dengan baik dan lancar. Kekawatiran munculnya klaster Covid-19 di lingkungan pendidikan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah, pun tidak ditemukan. Hal ini diketahui setelah Disdikbud Kendal bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal melakukan swab antigen acak di beberapa sekolah dan hasilnya semuanya negatif.
"PTM terbatas yang dilakukan sekolah-sekolah yang resmi ditunjuk berjalan baik. Karena prokes ketat benar-benar diterapkan. Evaluasi konprehensip akan kami lakukan dengan mengumpulkankomponen-komponen terkait. Dari evaluasi itu nantinya kita akan tahu apakah ada sekolah yang harus ditutup atau justru ada penambahan sekolah yang gelar PTM terbatas," jelas Wahyu Yusuf Akhmadi.
Wahyu menyatakan, Disdikbud sudah mengeluarkan surat penekanan kepada satuan pendidikan atas adanya potensi di beberapa sekolah di daerah lain di luar Kabupaten Kendal yang terpapar Covid-19. Dengan keluarnya surat penekanan itu sehingga akan menjadi kewaspadaan bagi semua pemangku pendidikan untuk tetap komitmen selalu melaksanakan protokol kesehatan ketat dan tidak kendor.
"Kalau PTM terbatas tetap mau diulaksanakan ya harus komitmen terhadap prokes, jangan sampai sekian waktu PTM terbatas sudah berjalan dan kemudian jadi kendor. Kuncinya penerapan prokes dan disiplin itu tadi," tandasnya.
Menurut Wahyu, bagi sekolah yang berkeinginan menggelar PTM terbatas salah satu syaratnya telah melakukan vaksinasi 100 persen bagi guru dan tenaga pendidikan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal tengah mengenjot vaksinasi, sehingga pihak Disdidibud mendorong para guru dan tenaga pendidik yang belum vaksin untuk melakukan vaksin melalaui kanal-kanal yang ada.
"Silahkan bagi bapak ibu guru yang belum vaksin bisa mendaftar diri. Pemkab saat ini tengah menggenjot vaksinasi. Kecuali belum divaksi karena alasan medis atau alasan lainya. Saat ini vaksinasi siswa sudah 65 persen. Ini tumbuh terus," pungkasnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
