Realisasi PBB Meleset
**Sebesar Rp5,6M, Akibat Dampak Pandemi
**Banyak Warga Mangkir Bayar Pajak
KENDAL - Di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat di Kabupaten Kendal yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini membuat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di 2020 turun atau tak sesuai dengan target yang sebelumnya ditetapkan.
Tercatat, dari target yang ditetapkan pada APBD 2020 sebesar Rp 32,2 miliar, realisasi PBB hingga akhir tahun hanya terserap Rp 26,6 miliar. Artinya, tingkat penyerapannya hanya 82 persen saja.
"Dari 20 kecamatan di Kendal, hanya 2 kecamatan yang mencapai 100 persen lunas PBBnya, yakni Kangkung dan Plantungan. Kecamatan lainnya hanya rata-rata 82 persen pembayarannya," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari, kemarin.
Lanjut Agus Dwi, Kecamatan Kaliwungu merupakan wilayah yang paling rendah pencapaiannya. Dari target Rp 4,425 miliar yang tercapai hanya 2,1 miliar, sehingga capaian realisasinya hanya 47,2 persen. Adapun tunggakan PBB di 2020 yang belum tertagih Rp 2,3 miliar. "Tunggakan ini menjadi PR bagi Bakeuda untuk bisa menyelesaikannya di 2021 ini," ungkapnya.
Agus Dwi menyatakan, secara keseluruhan, piutang atau tunggakan PBB di Kabupaten Kendal mencapai Rp 5,7 miliar. Untuk kecamatan Kaliwungu tertinggi piutangnya karena target PBB juga paling tinggi dibanding kecamatan lainnya. Untuk tahun 2021, target PAD PBB diharapkan bisa mencapai Rp 33 miliar. "Saya berharap kesadaran masyarakat untuk mau membayar PBB. Terlebih sekarang pembayaran sudah mudah," ujarnya.
Saat ini, Agus Dwi menyatakan, pihaknya menerbitkan lima inovasi PBB. Pertama, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) elektronik. Di mana SPPT-PBB tidak lagi ada tanda tangan dan stempel manual. Tapi sudah bisa tanda tangan elektronik alias barcode. "Wajib pajak tidak perlu menunggu SPPT-PBB, namun sudah bisa diunduh di Website Bakeuda Kendal," terangnya.
Sedangkan untuk pembayaran pajak maupun SPPT-PBB, Bakeuda juga memiliki inovasi baru, yakni melalui QRIS atau Quick Response Indonesia Standard. Caranya, wajib pajak tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di QRIS. Maka akan mendapatkan kode matrik atau Kode QR untuk pembayaran.
"Pembayaranya bisa dengan Mobile Banking, Indomaret, Tokopedia, Kantor Pos, OVO, Bank Jateng dan sebagainya. Dengan kemudahan ini bisa menjadikan masyarakat tepat waktu membayar pajak," ucapnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
