iklan banner Honda atas

Sewakan Tanah Bengkok yang Sudah Disewa, Mantan Kades Wonosari Ditahan Polisi

Sewakan Tanah Bengkok yang Sudah Disewa, Mantan Kades Wonosari Ditahan Polisi

KENDAL - TG, Mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan menyewakan tanah bengkok atau ulu-ulu desa pada saat masih menjabat kepala desa. Kini mantan Kades tersebut ditiipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kendal. Korban penipuan itu adalah Suwadi, warga Kelurahan Balok Kecamatan Kendal.

Penetapan tersangka dan penahanan itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022). Kata dia, kasus tindak pidana umum terjadi pada saat TG menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari. Saat jadi kades, TG yang kini sudah menjadi mantan Kades itu, menawarkan sewa tanah bengkok atau ulu-ulu desa kepada Suwadi, seorang warga dari Kelurahan Balok sebesar Rp 6 juta untuk bisa digarap tanahnya.

"Namun ironis saat akan menggarapnya sebagai lahan pertanian tidak bisa karena masih berstatus sebagai tanah bengkok yang sewa dari orang lain," katanya.

Langgeng Prabowo mengungkapkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap ke dua yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kendal dan sudah dilakukan penahanan dengan dititipkan di Rutan Polres Kendal.

"Penahanan dilakukan supaya tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Langgeng pejabat baru menjabat Kasi intel di Kejari Kendal.

langgeng menjelaskan, bahwa pada Senin tanggal 14 Agustus 2014 saksi Suwandi didatangi atau ditawari TG untuk menyewa sawah bengkok Desa Wonosari berupa garapan sawah selama satu tahun. Namun sebelumnya tanah bengkok oleh mantan kades tersebut sudah disewakan kepada orang lain. Sehingga warga Keluarahan Balok itu tak bisa menggarap sawah tanah bengkok tersebut.

"Setelah kita lakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang buktinya sesuai dengan berkas perkara, barang buktinya juga sudah lengkap kita terima, kemudian ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan," terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, TG dijerat dengan Pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan, dengan ancamannya maksimal 4 tahun. Penahanan bisa dilakukan karena pasal pasal tersebut ada pengecualian.

"Kini TG ditahan selama 20 hari menunggu berkas limpahan ke Pengadilan Negeri selesai," pungkas Langgeng, Kasi Intel yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Sragen sebagai Kasi Datun tersebut. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: