Tiga Desa dan Satu Kelurahan Tolak Bantuan PTSL
*Jelang Pilkades, Aparatur Tak Mau Disibukkan

Program PTSL di Kabupaten Kendal
KENDAL - Sebanyak tiga desa dan satu kelurahan dari total 41 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal yang mendapatkan bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 memilih menolak menerima bantuan tersebut. Mereka beralasan, pelaksanaan program tersebut dikhawatirkan menambah beban kesibukan aparatur desa yang tengah fokus menyongsong Pilkades Serentak 2020.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR), Priyanto, Senin (13/1). Tiga desa dimaksud, yakni Desa Karangmulyo dan Gubugsari Kecamatan Pegandon, dan Desa Jawisari Kecamatan Limbangan. Sedangkan satu Kelurahan yakni Ketapang, Kecamatan Kota Kendal.
"Pilkades serentak jadi alasan kuat aparat di tiga desa dan satu kelurahan itu menolak bantuan PTSL. Mereka tidak mau disibukkan," katanya.
Diungkapkan, tiga desa dan satu kelurahan yang menolak bantuan PTSL bahkan sudah bersurat resmi kepada Kepala Kantor BPN dengan tembusan Bupati, Gubernur, dan Kanwil ATR Jateng, serta Kementrian ATR RI.
"Akan keputusan mereka, kami tak bisa memaksa. Kalau tak mau ya akan kami alihkan ke desa lainnya. Karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat di Kendal," terang Priyanto.
Menurutnya, tahun ini bantuan PTSL di Kendal ada 50 ribu peta bidang tanah dengan 48 ribu sertifikat atas hak tanah. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan angkanya bisa bertambah dari target. Pasalnya, di tahun 2019 sendiri realisasinya menembus 102,53 persen, yakni berhasil menyelesaikan 70 ribu dari total target 60 ribu peta bidang tanah.
Sedangkan untuk sertifikat atas hak tanah mencapai 51.780 dari target 50.500 sertifikat. "Maka kami meminta kepada panitia yang dilantik untuk serius dalam melaksanakan program PTSL," tandasnya.
Dijelaskan, ada 37 desa dan kelurahan yang diambil sumpah jabatan sebagai Panitia PTSL, terdiri dari perangkat desa, kades, dan sekretaris desa (Sekdes). Kades sebagai ketua panitia, Sekdes sebagai pengumpul data yuridis. Soal biaya pengurusan PTSL, jelas Priyanto, tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, yakni Menteri ATR, Mendagri, dan Mendes PDTT.
"Yakni besaran penarikan biaya adalah sebesar Rp 150 ribu. Biaya itu untuk pengadaan patok atau batas tapal tanah tiga buah, dan materai satu buah. Kemudian penyuluhan petugas ukur BPN, sidang Panitia A, Pengumuman dan Penerbitan SK Hak, penerbitan dan pembagian Sertifikat. Sifat dana telah ditanggung APBN," jelasnya.
Adapun biaya lainnya, sesuai Perbup Kendal Nomor 3 Tahun 2018, Permen ATR Nomor 6 tahun 2018, Inpres Nomor 22 Tahun 2018 diakui Priyanto masih diperbolehkan sepanjang masih realitis. Sebab memang ada biaya yang harus ditanggung penerima bantuan atau peserta PTSL, seperti biaya penyiapan berkas, termasuk pembuatan Akta, BPHTB dan PPh jika ada proses balik nama. Begitupun honor Panitia PTSL ataupun Pokmas ditanggung oleh penerima PTSL secara gotong royong.
"Ada tiga buah patok atau tapal batas dari APBN. Jadi kalau tanahnya berbentuk segi empat tau segi lima maka sisa biaya patok ditanggung oleh penerima PTSL. Metrai juga demikian, jika yang dibutuhkan lebih dari satu maka sisanya harus ditanggung oleh penerima PTSL," pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Wahyu Hidayat menyatakan belum mengetahui adanya tiga desa dan satu kelurahan yang menolak bantuan program PTSL.
"Belum dapat laporannya. Ya kami akan tindak lanjuti kalau itu ada. Karena jangan sampai itu merugikan bagi masyarakat," katanya.(lid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
