iklan banner Honda atas

PCNU Kabupaten Pekalongan Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah, Minta Pemerintah Daerah Tinjau Ulang

PCNU Kabupaten Pekalongan Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah, Minta Pemerintah Daerah Tinjau Ulang

--

KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyatakan keberatan terhadap rencana penerapan sistem lima hari sekolah untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Melalui surat resmi yang diterbitkan pada Rabu 16 Juli 2025, PCNU menilai kebijakan tersebut berpotensi mengikis eksistensi lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini tumbuh di masyarakat.

Dalam surat pernyataan bernomor 65/PC.01/A.II.07.63/1425/07/2025, yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan PCNU, disampaikan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kegiatan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan madrasah diniyah, yang menjadi wadah penting bagi pembentukan karakter keagamaan anak-anak.

Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslih Khudlori, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengacu pada hasil dua pertemuan penting di internal Nahdlatul Ulama, yakni forum virtual yang melibatkan PWNU Jawa Tengah, RMI, serta seluruh PCNU se-Jawa Tengah pada 2 Juli 2025, dan Rapat Pleno PCNU Kabupaten Pekalongan bersama LP Ma’arif NU dan RMI yang dilaksanakan pada 12 Juli 2025.

“Bila sistem lima hari diterapkan, maka lembaga pendidikan Islam yang telah mengakar di masyarakat bisa kehilangan ruang dan waktu. Ini tentu akan berdampak pada pembinaan moral dan keagamaan generasi muda kita,” ujarnya.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Terkait PCNU Menolak 5 Hari Sekolah

PCNU juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar melakukan kajian ulang sebelum mengambil keputusan. Menurut mereka, kebijakan pendidikan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan efektivitas akademik, tetapi juga menghargai peran pendidikan spiritual yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Surat penolakan ini ditandatangani oleh Rais PCNU KH Baihaqi Anwar, Katib KH Ahmad Muzaki, Ketua KH Muslih Khudlori, dan Sekretaris H. Lukman Hakim. Pernyataan resmi tersebut juga disertai tanda tangan digital terverifikasi melalui sistem Egdya Persuratan, serta telah ditembuskan ke PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bentuk koordinasi struktural organisasi.

Dengan penyampaian sikap ini, PCNU berharap suara masyarakat, terutama kalangan pesantren dan pendidik keagamaan, dapat menjadi bahan pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan pendidikan di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: