Disway award
iklan banner Honda atas

DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Bendung Gerak Jeruksari untuk Atasi Rob

DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Percepatan Pembebasan Lahan Bendung Gerak Jeruksari untuk Atasi Rob

--

KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan realisasi pembangunan Bendung Gerak di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Proyek ini dianggap sebagai langkah krusial dalam mengatasi banjir rob yang selama bertahun-tahun melumpuhkan aktivitas warga di wilayah pesisir tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses pembebasan lahan, termasuk penyelesaian lahan musnah, demi percepatan proyek strategis tersebut.

“DPRD memandang bahwa ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan ribuan warga. Oleh karena itu, proses pembebasan lahan, termasuk skema kerohiman untuk tanah musnah, harus dipercepat dan dituntaskan secara adil,” ujar Sumar.

Rapat tersebut diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPU Taru, Pemerintah Kecamatan Tirto, Pemerintah Desa Jeruksari, hingga anggota Komisi A DPRD. Agenda utama difokuskan pada penyelarasan langkah dalam pembebasan lahan, baik yang masih utuh maupun yang sudah rusak total akibat rob.

Menurut Sumar, lahan musnah menjadi salah satu tantangan utama karena kondisinya yang sangat parah. “Di sana, sebagian besar tanah sudah tenggelam permanen. Bahkan ada titik yang sudah seperti laut, dengan kedalaman air mencapai tiga meter,” terangnya.

DPRD menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang telah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk pemberian ganti kerohiman. Regulasi baru memungkinkan pembayaran kerugian terhadap tanah yang secara fisik tidak bisa dipulihkan, namun tetap perlu dihargai secara layak.

Sumar menambahkan, pendekatan musyawarah menjadi opsi utama dalam menyepakati nilai kerohiman. “Kami akan kembali menggelar dialog bersama warga pada Jumat mendatang untuk menyamakan persepsi. Namun, bila perlu, kami juga siap mempertimbangkan opsi hukum, termasuk penggunaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan mekanisme konsinyasi di pengadilan,” ujarnya.

DPRD menargetkan seluruh tahapan administrasi dan kesepakatan lahan bisa tuntas sebelum akhir September 2025. Langkah ini penting agar proses konstruksi tidak lagi tertunda, mengingat dampak banjir rob yang terus memburuk.

“Warga Tirto sudah terlalu lama hidup dalam ketidakpastian. Kami di DPRD menganggap ini sebagai tanggung jawab moral dan politik yang harus segera diselesaikan. Tidak ada pilihan lain selain bergerak cepat,” pungkas Sumar.

Melalui kerja sama lintas sektor yang erat, DPRD berharap pembangunan Bendung Gerak Jeruksari segera dimulai dan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat terdampak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: