Pasar dan Mal Diperbolehkan Buka
*Jam Operasional Dibatasi
*Gerakan 'Jateng di Rumah Saja'
KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan akan turut menerapkan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6 Februari sampai 7 Februari 2021 mendatang. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta kepala daerah untuk melaksanakan 'Gerakan di Rumah Saja' pada 6 Februari hingga 7 Februari 2021. Namun untuk penerapan di Kota Pekalongan, Pemkot mempertimbangkan kearifan lokal guna menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Ketentuan penerapan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' dituangkan dalam Surat Edaran Walikota nomor 443/0005/2021.
Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz yang ditemui usai rapat koordinasi bersama Forkompimda, Rabu (3/2/2021), menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan bahwa Forkompimda mendukung penerapan 'Jateng di Rumah Saja' yang dilaksanakan selama dua hari. Dalam rapat, juga telah disepakati beberapa poin yang menjadi penekanan dalam penerapan gerakan tersebut.
"Yang pertama, untuk pasar tetap bisa buka tapi waktunya dibatasi hanya sampai pukul 15.00 sore. Kemudian mal, pusat perbelanjaan, toko modern dan pertokoan besar juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 malam. Kemudian untuk rumah makan, cafe dan warung makan hanya sampai pukul 19.00 malam serta diutamakan take away atau dibungkus. Untuk pendidikan diliburkan selama dua hari, tempat ibadah juga harus menerapkan prokes secara ketat," jelas Wali Kota.
Selain itu, tempat hiburan akan ditutup, tempat ibadah dibatasi kapasitasnya maksimal 50%. Pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan seperti hajatan. Untuk hajatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya tetap boleh digelar dengan catatan penerapan prokes ketat serta disarankan agar seluruh hidangan tidak disajikan prasmanan. Sedangkan hajatan yang baru akan mengajukan izin, maka sampai 7 Februari nanti izin tidak akan dikeluarkan.
Dalam rangka penerapan gerakan tersebut Pemkot juga akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan baik jalan lintas daerah yakni dilakukan di perbatasan maupun di ruas jalan lokal, untuk menghindari adanya kerumunan atau anak muda yang berkumpul pada malam hari. "Untuk penyekatan di perbatasan akan disertai rapid test bagi pendatang yang akan masuk. Penjagaan termasuk dilakukan di stasiun dan terminal," katanya.
Untuk memastikan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Tim Satgas Covid-19 juga akan melakukan operasi secara rutin ke sejumlah titik keramaian. Termasuk penerapan sanksi, Wali Kota menyatakan bahwa sanksi melekat sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perwal.
Wali Kota berpesan bagi masyarakat agar tetap di rumah saja selama tanggal yang sudah ditentukan kecuali untuk kepentingan mendesak. Serta selalu jalankan 3 M. "3 M ini sebenarnya sangat mudah tapi manfaatnya sangat luar biasa dalam mencegah penyebaran Covid-19," pesan Wali Kota.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Dandim 07/10 Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan mengatakan bahwa semua pihak harus menyamakan persepsi dan membuka hati terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Dirinya berharap semua pihak dapat menerima, menghargai dan bersama melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. "Karena tujuanya bukan untuk perorangan, ini tujuanya untuk semua, untuk anak cucu kita," tuturnya.
Dia menegaskan, TNI-Polri siap untuk mengawal kebijakan tersebut dengan turut membantu pemerintah untuk mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun dia menilai, diperlukan ketegasan terhadap pihak-pihak yang belum disiplin melaksanakan prokes. "Seperti misalnya ketika melihat penjual tidak menggunakan masker, langsung diminta tutup. Masyarakat yang mau belanja tidak bermasker, kita minta pulang. Saat ini memang bukan waktunya untuk mengimbau lagi tapi harus ada tindakan untuk efek jera," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Slamet Prihantono mengatakan bahwa pihaknya bersama Polres Pekalongan Kota akan melakukan penyekatan bagi para pendatang yang akan masuk di Kota Pekalongan dari semua arah baik dari barat, timur maupun dari exit tol. "Dari barat kami lakukan di Samsat, kemudian dari timur kami arahkan di Pos Polisi Exit Tol Setono begitu juga yang dari arah tol," jelasnya.
Penyekatan dilakukan dengan cara memeriksa pendatang yang akan masuk. Ketika hasil pemeriksaan menunjukan suhu tubuh yang melebihi ketentuan maka akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan. "Kemudian untuk stasiun dan terminal kami akan koordinasikan agar menerapkan prokes lebih ketat termasuk imbauan kepada para penumpang," tambahnya.
Sementara untuk dalam kota, Dinhub akan melakukan pembatasan akses di beberapa titik yakni di Kawasan Mataram, Kawasan Alun-alun, Kawasan Taman Nursery di Kuripan dan kemungkinan juga di Kawasan Jetayu. "Untuk Kawasan Jetayu masih kami evaluasi. Kami akan lakukan pembatasan jika dibutuhkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: