TOK, ADA 1.984 JANDA

TOK, ADA 1.984 JANDA

**Tercatat Januari-November 2019

PERCERAIAN NAIK: Selama Januari - November 2019, PA Kelas 1B Kajen menangani 1.984 kasus perceraian.

KAJEN - Kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018. Faktor penyebab pecahnya hubungan suami-istri ini mayoritas akibat pertengkaran yang terus menerus di rumah tangga.

Selama 11 bulan, dari Januari - November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kajen menangani 1.984 kasus perceraian. Dengan rincian, 1.576 cerai gugat dan 408 cerai talak.

Demikian disampaikan Panitera Muda Hukum PA Kelas 1B Kajen Aristyawan ditemui di kantornya, kemarin.

Disebutkan, hingga bulan November 2019 PA Kelas 1B Kajen menangani 1.576 kasus cerai gugat, atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dan 408 kasus cerai talak, atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki.

Disinggung faktor penyebab perceraian, Aris menyebutkan, madat 7 kasus, judi 6 kasus, meninggalkan salah satu pihak 491 kasus, dan dihukum penjara 1 kasus.

Selanjutnya, terang dia, kekerasan dalam rumah tangga 5 kasus, cacat badan 2 kasus, perselisihan atau pertengkaran terus menerus 871 kasus, dan faktor ekonomi 436 kasus.

Sementara itu, kata dia, pada tahun 2018 terdapat 1.856 kasus perceraian, dengan rincian cerai gugat 1.391 kasus dan cerai talak 465 kasus.

"Kasus perceraian tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 ada kenaikan," kata dia.

Dalam kasus perceraian, lanjut dia, ada tahapan yang harus dijalani di PA Kajen, sehingga membutuhkan waktu cukup lama.

Disebutkan, tahapan itu dimulai dari pendaftaran, panggilan sidang, proses mediasi, dan laporan mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka ada jawaban dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan replik pihak penggugat, duplik pihak tergugat, pembuktian pihak penggugat, pembuktian pihak tergugat, kesimpulan pihak penggugat, kesimpulan pihak tergugat, musyawarah majelis, dan pembacaan putusan. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: