PPKM Kota Pekalongan Diperpanjang

PPKM Kota Pekalongan Diperpanjang

Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan diputuskan diperpanjang. Setelah sebelumnya diterapkan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021, kini PPKM diperpanjang sampai dua pekan ke depan atau sampai 8 Februari 2021.

Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz saat ditemui Selasa (26/1/2021) menyatakan bahwa keputusan perpanjangan PPKM sudah dituangkan dalam surat edaran nomor 443.2/0002/2021. Dalam perpanjangan PPKM ini, tak banyak pembatasan yang berubah. Sebagian besar pembatasan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut hampir sama dengan surat edaran dalam PPKM sebelumnya.

"Ada beberapa hal (pembatasan) yang memang kita sikapi walaupun sebetulnya substansinya sama. Tapi Pemkot ingin menekankan bahwa pembatasan yang sudah ditentukan agar dilaksanakan dengan baik," tuturnya.

Wali Kota mengklaim, penerapan PPKM tahap pertama lalu efektif menurunkan kasus Covid-19 di Kota Pekalongan. Berdasarkan data dari Pemkot Pekalongan, selama penerapan PPKM yakni pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021 terjadi penambahan 132 kasus terkonfirmasi positif. Jumlah tersebut memang lebih sedikit dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu sebelum PPKM diterapkan di mana terdapat penambahan 173 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kenapa diperpanjang, ini berarti kita belum berhasil. Kita akan lihat hasilnya nanti. Tapi sebetulnya dalam penerapan PPKM kemarin kasus Covid-19 di Kota Pekalongan mengalami penurunan. Tapi ini tidak kita biarkan begitu saja tapi harus lebih diperketat agar jumlah korban semakin bisa ditekan," tambahnya.

Wali Kota menyebut, beberapa pembetasan yang harus diperketat mulai dari pembatasan jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan cafe. Semuanya masih tetap dapat berjalan namun dibatasi hanya sampai pukul 21.00 malam. Kemudian juga untuk tempat ibadah agar dapat membatasi jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas gedung.

Selain itu, Wali Kota juga menyoroti tentang acara hajatan masyarakat seperti resepsi pernikahan yang jumlah tamunya harus dibatasi maksimal 30% dari kapasitas gedung. Itupun dengan cara hadir secara bergantian dibagi dalam tiga waktu yang berbeda. "Jumlah tamunya tidak melebihi 150 dan harus dibagi tiga shift. Itu juga tergantung kapasitas gedungnya, kalau lebih kecil tentu jumlah tamu yang boleh diundang juga lebih sedikit. Tapi jumlah maksimal 150 orang," jelasnya.

Kemudian terkait penegakan protokol kesehatan melalui operais yustisi, dia juga meminta kepada OPD terkait yakni Satpol PP untuk meningkatkan kerjasama dengan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan. "Satpol PP harus koordinasi dengan TNI-Polri untuk lebih mengaktifkan penegakan prokes dalam PPKM yang baru ini," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: