Aladin Tegaskan 'Tahta untuk Rakyat', Bagus Munculkan Program 'Kartu Bagus'
Sedangkan paslon nomor urut 2 dalam kesempatannya melemparkan pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan penggabungan kelurahan yang merupakan amanat undang-undang, peraturan pemerintah, dan Permendagri. "Bukankah pemerintah harus patuh dengan peraturan yang lebih tinggi. Bagaimana pendapat bapak tentang hal tersebut," tanya Balgis.
Menjawab pertanyaan itu, Aaf menyatakan bahwa timnya sudah membahas masalah tersebut dan mendapati adanya pasal-pasal yang mengatur bahwa kebijakan bisa dievaluasi lima tahun sekali. "Kalau mengacu jumlah penduduk, tentu lima tahun lalu berbeda dengan sekarang. Disitu kami akan kembali mendengar suara masyarakat, keluhan masyarakat. Karena mereka lebih banyak yang keberatan dengan penggabungan kelurahan. Kami bersama tim sudah membuka itu, sudah membahas bersama tentang pengembalian kelurahan. Mungkin ada beberapa hal yang harus dibahas kembali dan itu bisa dilakukan," kata Aaf.
"Tergantung bagaimana masyarakat, karena kondisi sekarang masyarakat lebih banyak kesusahan termasuk untuk mengurus keperluan administrasi. Ini akan kami bahas. 'Tahta untuk Rakyat', kalau itu dikehendaki rakyat kami akan usahakan semaksimal mungkin," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: