Program Pengobatan Gratis Dimulai
**Cover KIPI, ODGJ, Hingga Korban KDRT
KAJEN - Pemkab Pekalongan mulai 1 Januari 2022 memberikan bantuan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang belum menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Kebijakan tersebut diambil oleh Pemkab Pekalongan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). PMKS yang dimaksud adalah fakir miskin, gelandangan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang terlantar, dan penyandang disabilitas.
Program ini juga mengkover kasus kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI), korban KLB (kejadian luar biasa), penderita penyakit infeksi emerging tertentu, persalinan yang meliputi persalinan normal, persalinan dengan tindakan, perawatan ibu dan bayi dengan komplikasi, kasus gizi buruk dan/atau stunting, korban KDRT, serta masyarakat daerah yang dirawat di kelas III RSUD dan Puskesmas Rawat Inap.
Kabid PSDK (Pelayanan Kesehatan dan Sumberdaya Kesehatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, dr Ratna Susanti, kemarin, menjelaskan, bantuan ini berlaku di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tingkat pertama milik pemerintah yaitu Puskesmas dan jaringannya, serta fasyankes tingkat lanjutan yaitu rumah sakit daerah. Sedangkan pemberi pelayanan kesehatan terhadap penderita Covid-19 adalah fasilitas isolasi terpusat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ratna menekankan, masyarakat harus paham bahwa bantuan ini hanya berlaku di ruang perawatan kelas III. Dengan prosedur pelayanan pada Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan. Penerima bantuan datang dan mendaftarkan diri ke Puskesmas dengan menunjukkan identitas atau surat keterangan dari instansi yang berwenang, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, kepolisian, kecamatan dan/atau desa.
Prosedur pemberian pelayanan di rumah sakit daerah, yaitu penerima bantuan setelah mendapatkan pelayanan dari fasyankes tingkat pertama dan memerlukan perawatan tingkat lanjutan bisa datang ke rumah sakit daerah dengan membawa surat rujukan dari fasyankes tingkat pertama dan persyaratan lain sesuai ketentuan. Namun syarat tersebut dikecualikan terhadap penerima bantuan dengan kondisi gawat darurat.
Diterangkannya, besaran bantuan biaya yang diberikan kepada masyarakat cukup besar. Yaitu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dengan menggunakan tarif Puskesmas. Untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah yaitu biaya pelayanan rawat darurat paling banyak sebesar Rp 7.500.000, biaya pelayanan rawat inap dengan tindakan operasi paling banyak sebesar Rp 15.000.000, biaya pelayanan kesehatan rawat inap tanpa tindakan operasi paling banyak sebesar Rp 7.500.000, biaya pelayanan rawat jalan dengan tindakan paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Ratna berharap, program bantuan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan yang sudah memiliki jaminan kesehatan JKN, termasuk yang membayar secara mandiri agar tetap memakai program JKN tersebut. Sehingga program baru ini dapat dilaksanakan tepat sasaran. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: