Ratusan Calhaj Kembali Gagal Berangkat

Ratusan Calhaj Kembali Gagal Berangkat

KOTA - Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dengan adanya keputusan tersebut, dipastikan ratusan ribu calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia batal atau gagal berangkat ke tanah suci tahun ini.

Tak terkecuali, ratusan calon jemaah haji dari Kota Pekalongan. Mereka tahun ini kembali gagal menunaikan ibadah haji di tanah suci, setelah tahun lalu juga mengalami hal yang sama dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H Mundakir SH, membenarkan hal ini. Dia mengungkapkan ada 326 CJH asal Kota Pekalongan yang batal berangkat ke tanah suci pada musim haji 1442 H/2021 M.

"Tahun lalu ada 349 calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci karena ada pandemi Covid-19. Tahun ini mereka kembali belum bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Jumlahnya tahun ini ada 326 orang, itu setelah ada perubahan karena ada yang meninggal dunia ataupun mutasi," ungkap Mundakir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di sela-sela acara Rakor Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (3/6/2021).

Mundakir menuturkan, sebenarnya kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sudah fix. Para calon jemaah haji sudah memenuhi berbagai persyaratan. Antara lain sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), sudah disuntik vaksin miningitis, sudah mengurus paspor, dan sekitar 90 persen sudah selesai menjalani vaksinasi Covid-19. "Artinya persiapan bisa dikatakan sudah fix semua," katanya.

Sebagaimana tahun lalu, para calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini apabila ingin menarik uang setoran pelunasan Bipih dipersilakan. Namun apabila dana pelunasan tersebut diambil, maka kemungkinan besar biaya pelunasan untuk ibadah haji tahun depan akan lebih besar dari sekarang. Selain itu jemaah tidak bisa mendapat nilai manfaat atau optimalisasi setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji.

Mundakir menambahkan, para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini juga dipersilakan untuk mengambil paspornya yang sebelumnya telah dikumpulkan di Kantor Kemenag setempat. "Untuk pengambilan paspor ini waktunya akan diberitahukan lagi lebih lanjut. Bagi para calon jemaah haji dari Kota Pekalongan yang membutuhkan informasi silakan datang ke Kantor Kemenag Kota Pekalongan, bisa langsung ke Seksi PHU," imbuh Mundakir. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: