Sempat Molor, Pekerjaan Penataan Sempadan Kali Loji Dimulai

Sempat Molor, Pekerjaan Penataan Sempadan Kali Loji Dimulai

KONSTRUKSI - Pekerjaan fisik proyek penataan sempadan Kali Loji tahap pertama di Krapyak, Pekalongan Utara, telah dimulai dengan pemasangan konstruksi sheet pile beton.

KOTA - Setelah sempat mengalami keterlambatan karena proses pembebasan lahan, akhirnya proses pekerjaan fisik proyek penataan sempadan Kali Loji tahap pertama oleh Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah di Krapyak, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dimulai.

Pekerjaan fisik dimaksud, yakni pemasangan sheet pile beton sebagai penahan dinding sungai. Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak pekan lalu, dan kini terus dikebut pelaksanaannya.

Lurah Krapyak, Edi Yulistyo, mengungkapkan bahwa pada tahap I ini, penataan sempadan Sungai Loji di wilayahnya dikerjakan sepanjang kurang lebih 500 meter dengan 32 bidang tanah dan bangunan yang terdampak.

Dijelaskan Edi, penataan sempadan sungai Loji secara keseluruhan akan dilakukan sepanjang 1500 meter secara multiyears, yang ditargetkan selesai pada 2023 mendatang.

"Saat ini sudah mulai ada pemasangan sheet pile beton dari gang Mahakam di paling ujung Krapyak. Tahap pertama ada 32 bidang tanah yang dibebaskan, dan 200 meter pemasangan sheet pile. Alhamdulillah, baru tahap pertama, rob sedikit berkurang, padahal dulu jika banjir bisa sampai selutut orang dewasa," kata Edi.

Kepala Seksi Tata Ruang dan Pertanahan DPUPR, Achmad Damsuki, menjelaskan bahwa kegiatan fisik penataan sempadan Kali Loji mulai dilakukan setelah diperoleh hasil kesepakatan harga yang ditawarkan Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat.

Damsuki menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana anggaran pembebasan lahan pada tahap pertama ini sebesar Rp1,4 miliar dari APBD. Sedangkan, untuk ganti rugi bidang tanah, paling rendah Rp240 ribu per meter dan dan paling tinggi Rp460 ribu per meter.

"Untuk pertimbangan appraisal tanah atau nilai ganti rugi tanah tersebut adalah dari fungsi lahan itu sendiri, apakah strategis, apakah memiliki nilai sejarah atau, menjadi pusat bisnis. Tentunya disertai kelengkapan dokumen dan sertifikasi dari BPN maupun tim appraisal itu sendiri. Selanjutnya setelah beres, akan ditandatangani oleh Sekda Kota Pekalongan selaku ketua tim pengadaan tanah untuk pencairan dana,"ujar Damsuki.

Menurut Damsuki, tercatat 32 bidang tanah dan bangunan terdampak, 13 diantaranya tidak bersertifikat, dan 19 lahan bersertifikat. Sementara dari keselurahan bidang tanah yang dibebaskan, sisa 6 bidang tanah yang belum ditandatangani karena ada beberapa kelengkapan administrasi yang diperlukan belum terpenuhi.

"Sistemnya nanti setelah kesepakatan, yaitu pemberkasan. Lahan yang bersertifikat, pelepasan hak tanahnya melalui kepala BPN, kalau yang tidak bersertifikat melalui lurah dan camat, sehinga keabsahan tanahnya jelas," terang Damsuki. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: