Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan terhadap Pelajar SMK Divonis 9 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara
Sedangkan hal-hal yang meringankan, diantaranya Anak tersebut mengakui perbuatannya, bertindak sopan dan tidak berbelit selama di persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Disebutkan pula oleh Majelis Hakim, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa hukuman pidana maksimal terhadap Anak adalah setengah dari hukuman maksimal terhadap orang dewasa. Selain itu, hukuman pidana yang dijatuhkan pada Anak tidak boleh lebih dari 10 tahun, dan apabila ada hukuman denda, maka denda tersebut diganti dengan mengikuti pelatihan kerja.
Usai sidang, Ketua PN Pekalongan Sutaji, S.H., M.H menjelaskan bahwa Majelis Hakim berwenang untuk menjatuhkan pidana lebih berat maupun lebih ringan dari tuntutan JPU. "Kalau vonisnya lebih berat, artinya majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang memberatkan lebih dominan dari hal-hal yang meringankan, begitupun kalau putusannya lebih ringan, artinya hal-hal yang meringankan lebih dominan," ungkapnya.
Sementara itu, M Sokheh S, S.H., M.H, Penasehat Hukum kedua Anak dimaksud, menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap seorang remaja pelajar SMK bernama Arya (17) di bantaran Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ini mulai disidangkan pada Kamis (6/8/2020), atau persis sepekan sebelum sidang putusan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat remaja yang berlumuran darah dengan beberapa luka tusuk di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara pada Kamis (16/7/2020) pagi. Dari identifikasi, terungkap identitas mayat tersebut adalah Arya (17), warga Setono Gg7, Pekalongan Timur.
Dari penyelidikan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, terungkap bahwa pelaku ternyata sepasang kekasih berinisial KNP dan S. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (16/7/2020) malam. Dari pemeriksaan, terungkap, motif dari pelaku adalah untuk menguasai sepeda kotor korban.
Sementara, untuk kasus pembunuhan terhadap seorang semaja lainnya yang juga melibatkan KNP dan S dengan TKP eks dealer Daihatsu Kota Pekalongan, sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: