Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan terhadap Pelajar SMK Divonis 9 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara
KOTA - KNP alias NK (17), pelaku pembunuhan terhadap remaja pelajar SMK bernama M Reza Arya (17) di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara, dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dalam sidang putusan perkara tindak pidana khusus anak yang digelar pada Kamis (13/8/2020) sore.
Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Anak tersebut tetap dalam tahanan, menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, Purworejo, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Sementara S (16), pacar dari KNP alias NK, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), tetap dalam tahanan, menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum kedua Anak, maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Pekalongan menyatakan pikir-pikir.
Sidang dengan agenda putusan ini dimulai pukul 16.20 WIB, dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Setyaningsih, S.H., didampingi dua Hakim Anggota, Arum Kusumadewi, S.H, M.H., dan Hilarius Grahita Setya Atmaja, S.H.
Sidang dilaksanakan terbuka untuk umum dan digelar secara virtual di tiga lokasi. Kedua Anak yang terlibat dalam perkara ini mendengarkan putusan majelis hakim di Rutan Pekalongan, didampingi Penasehat Hukum dan pegawai Balai Pemasyarakatan. Sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti sidang dari Kejari setempat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa KNP yang diperiksa dalam berkas perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak kekerasan pada anak menyebabkan mati dan pencurian.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ke satu dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Dakwaan Ke Dua Pasal 362 KUHP.
"Memutuskan bahwa Anak K (KNP alias NK, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan pada anak yang menyebabkan mati dan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, menyatakan Anak K tetap dalam tahanan, mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo, dan membayar biaya perkara dua ribu rupiah," kata Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut agar Anak K dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.
Sementara untuk Anak S, yang diperiksa dalam berkas perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl, Majelis Hakim juga menilai bahwa Anak tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan menyebabkan mati, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan ke satu JPU, sesuai Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut majelis hakim, unsur-unsur dalam dakwaan dari JPU itu telah terbukti dan terpenuhi.
"Memutuskan bahwa Anak S secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak yang menyebabkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, menyatakan Anak S tetap dalam tahanan, mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," terangnya.
Putusan terhadap S ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan Anak dimaksud menyebabkan kematian, serta perbuatan itu dilakukan dengan kekerasan dan secara sadis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: