Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Akui Perbuatannya Sudah Direncanakan
KOTA - KNP (17), pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Reza Arya Sofa (17) warga Jalan KH Hasyim Ashari, Setono Gang 7, Kelurahan Setono RT 02 RW 08, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan yang juga berstatus pelajar Kelas XI SMK, mengaku kalau perbuatannya menghabisi nyawa korban sudah direncanakan sebelumnya.
Diketahui, pelaku membunuh korban di bantaran Sungai Banger Lama, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan pada Rabu (15/7/2020) malam. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga 11 tusukan. Diantaranya 8 tusukan di bagian leher, 1 di perut, dan dua di tangan. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Kamis (16/7/2020) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
"Iya, sudah direncanakan sebelumnya. Pisau (untuk menusuk dan membunuh korban, red) saya bawa dari rumah. Kita ketemuan dulu, lalu dia (korban, red) saya ajak pergi, berboncengan pakai motor dia," kata KNP di hadapan awak media, dalam kegiatan ekspos di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/7/2020) siang.
Dia mengungkapkan, motif yang mendasarinya membunuh korban adalah karena ingin menguasai sepeda motor milik korban, selanjutnya akan menjualnya.
Sepeda motor tersebut sempat ia tawarkan di media sosial Facebook seharga Rp4,5 juta, namun belum laku. Pelaku mengakui, tadinya uang hasil penjualan sepeda motor korban rencananya akan dipakai untuk senang-senang. Pelaku juga beralasan kalau dirinya pacarnya minta untuk dinikahi.
Disampaikan pelaku, ia dan korban sudah saling kenal. "Dia teman saya waktu SMP dulu, tapi sudah lama," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan bahwa cepatnya pengungkapan kasus tersebut berkat kejelian dari Satreskrim Polres Pekalongan Kota. "Dari hasil olah TKP, keterangan saksi, kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pengungkapan dalam waktu cepat, kurang dari 1 x 24 jam pelaku bisa ditangkap," katanya.
Kapolres menuturkan, lantaran pelaku masih kategori anak, maka dalam proses hukum yang dijalankan tetap akan memperhatikan UU Perlindungan Anak. "Tetap akan ada pendampingan dan sebagainya, sistem peradilan anak akan tetap dilaksanakan," tandasnya.
Mengenai pasal yang akan dikenakan ke pelaku, diantaranya adalah Pasal 365 ayat (3) KUHP, yakni tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, terkait adanya kemungkinan pelaku lain yang kemungkinan turut serta melakukan tindak pidana. "Masih dalam pengembangan lebih lanjut," imbuh Kapolres AKBP Egy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin pria tergeletak berlumuran darah di semak-semak bantaran Sungai Banger, Jalan Banger Lama, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Kamis (16/7/2020) pagi.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga sekira pukul 08.30 WIB yang sedang menyusuri bantaran sungai untuk mencari kroto (telur semut). Kejadian itu kemudian dilaporkan ke warga sekitar dan pihak kepolisian.
Petugas kepolisian dari Polres Pekalongan Kota, Polsek Pekalongan Utara dan sejumlah anggota BPBD Kota Pekalongan kemudian datang ke lokasi. Petugas dari Unit Inafis Satreskrim dan anggota piket Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP.
Dari pemeriksaan sementara, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka tusuk. Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah pisau dapur ukuran kecil, pecahan kaca spion motor, sebuah dudukan tempat kaca spion motor, tiba buah botol air mineral, dan sepasang sandal gunung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: