Pelaku Pencabulan Terancam Hukuman Berat dan 'Dikebiri'
KOTA - SJS (57), oknum guru PNS sebuah SMP Negeri di Kota Pekalongan yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun, terancam dijatuhi hukuman berat dan dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Pekalongan Kota pada Jumat (8/2) kemarin, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 ayat (2), (3), dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No 17 Tahun 2016 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 juncto UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya kalau maksimalnya sampai 15 tahun. Dimungkinkan juga hukumannya akan diperberat, yakni ditambah lagi sepertiga hukuman. Selain itu ditambah hukuman kebiri kimia dan pemasangan chip," ungkapnya kemarin.
"Memang perlu ada pemberatan. Itu dimungkinkan kepada pelaku yang merupakan orang tua, atau guru, misalnya. Itu ditambah sepertiganya," imbuhnya.
Sementara, dalam pengakuannya, tersangka SJS mengelak tuduhan kalau perbuatan asusila kepada siswinya itu dilakukan beberapa kali. Ia mengaku hanya melakukannya kepada korban satu kali. "Hanya sekali saja, di rumah saya," ujarnya. Selain itu, tersangka juga berkilah kalau perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Dia (korban, red) yang datang sendiri ke rumah saya," katanya.
Pengakuan tersangka itu bertolak belakang dengan laporan dari saksi kepada polisi maupun hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik. Berdasar keterangan yang didapat, tersangka diduga telah mencabuli korban hingga beberapa kali.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pendekatan ke korban, memberi bujuk rayu, memberi tambahan uang saku, memberi tambahan kursus mata pelajaran, hingga mengajak jalan-jalan. Tersangka juga menjanjikan korban akan dinikahi. Sampai kemudian diduga terjadi tindakan asusila oleh tersangka kepada korban hingga beberapa kali, baik di rumah maupun di tempat wisata.
Wakapolres Kompol I Wayan Tudy menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan saksi yang merupakan rekan sesama guru. Saksi melihat gelagat mencurigakan dari tersangka terhadap korban, ketika yang bersangkutan masih berada di lingkungan sekolah. Kejadiannya antara bulan Agustus sampai September 2018 dan pada 15 Desember 2018. "Yang melaporkan pertama adalah sesama guru, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim," katanya.
Dari pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik, muncul dugaan kalau tersangka telah berbuat lebih dari yang dilaporkan saksi. Sampai kemudian, muncul pengakuan dari tersangka maupun saksi korban. "Pengakuan dari tersangka sih dia melakukan hanya sekali dan hanya kepada satu siswa, dan itu dilakukan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka memang sifatnya masih menutup-nutupi. Tetapi dengan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, tentunya nantinya akan menjadi lebih jelas," imbuh Wakapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru sebuah SMP Negeri di Kota Pekalongan berinisial SJS (57), belum lama ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Pria paruh baya berstatus guru pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga telah mencabuli seorang siswinya.
Diduga, perbuatan asusila itu dilakukan hingga beberapa kali di sebuah rumah milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan oknum guru itu sebagai tersangka. Pelaku bahkan telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota sejak 31 Januari lalu. Kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: