AWAS WABAH DEMAM BERDARAH
ATURAN FOGGING
Ia pun menyinggung fogging (pengasapan). Menurutnya, Dinkes lakukan fogging berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan. Pertama, fogging dilakukan berdasarkan penyelidikan epidemiologi. "Apa itu epidemiologi. Kunjungan ke kasus. Di sana dinilai. Angka bebas jentiknya berapa. Ada kasus tambahan atau tidak. Itu nanti dituangkan dalam sebuah laporan. Kita nanti kaji di tingkat kabupaten. Ini apakah harus segera kita fogging atau cukup dengan PSN," terang dia.
Diakuinya, jika ada kasus DB masyarakat ingin lingkungan langsung difogging. Padahal menentukan seseorang sakif DB atau tidak, itu ada kriterianya.
Ada nilai laboratoriumnya. Di antaranya, trombositnya di bawah 100 ribu, dan ada kenaikan hematokrit lebih dari 25 persen. "Itu baru masuk DB. Kalau ndak berarti suspek," katanya.
Yang patut diingat, lanjut dia, fogging itu tidak menyelesaikan masalah. Hanya mengendalikan kasus.
"Kita fogging dari jam 6 pagi, jam 9 selesai. Jika ada uget-uget (jentik) di bak mandi, di penampungan air, di tandon, di ban bekas, yang tidak dibersihkan oleh masyarakat. Maka jam 12 siang sudah netes. Nyamuknya sudah beterbangan lagi. Ini kan juga menjadi sebuah faktor risiko. Jika kita fogging, kita harapkan masyarakat kerja bakti bersihkan lingkungam dan menguras bak mandi. Selagi lagi tidak ada kesadaran bersama, fogging ndak ada manfaatnya," ujar dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: