Bantuan Keuangan Parpol Tetap Disalurkan
KAJEN - Di tengah pandemi Covid-19, bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2020 di APBD Kabupaten Pekalongan senilai Rp 1.127.292.100 tetap akan disalurkan ke parpol yang berhak menerimanya. Bantuan keuangan partai politik termasuk dalam kategori program prioritas nasional, sehingga tidak termasuk yang mengalami refocusing/realokasi.
Demikian disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho ditemui usai giat koordinasi dengan pengurus parpol terwakili di Aula Kesbangpol, Selasa (5/5/2020) siang.
Kantor Kesbangpol kemarin mengundang para pengurus parpol yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019. Hal-hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol TA 2019 dari BPK sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan para ketua parpol dengan simpulan hasil memenuhi kriteria, namun ada beberapa dengan pengecualian-pengecualian.
"Pada TA 2020 ini, meskipun pemerintah saat ini sedang serius melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, terkait alokasi anggaran pos bantuan keuangan partai politik termasuk dalam kategori program prioritas nasional, sehingga tidak termasuk yang mengalami refocusing/realokasi," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, Mendagri melalui surat Nomor 213/2280/Polpum tanggal 21 April yang lalu meminta para kepala daerah untuk tetap melaksanakan penyaluran dan memproses pencairan bantuan keuangan parpol.
"Sesuai hasil Pemilu 2019, di Kabupaten Pekalongan ada tujuh parpol yang berhak menerima bantuan keuangan tersebut. Nilai bantuan persuara Rp 2.300 dikalikan jumlah suara sah dari masing-masing parpol tersebut. Paling banyak PKB, diikuti PDIP. Total bantuan Rp 1,127 miliar untuk tahun anggaran 2020," kata Haryanto.
Menurutnya, peruntukan penggunaan dari dana bantuan ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik, selanjutnya dapat untuk operasional sekretariat parpol.
"Dalam masa wabah Covid-19 ini, mungkin sekiranya pelaksanaan pendidikan politik tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan atau disesuaikan dengan situasi, termasuk salah satu materinya dapat mencakup tentang edukasi terkait penanganan maupun pencegahan virus corona/Covid-19," kata dia.
Jadi alokasi sebesar Rp 1.127.292.100 di APBD Kabupaten Pekalongan TA 2020 tetap disalurkan sesuai parpol penerima berdasarkan perolehan suara sah masing-masing pada Pemilu 2019.
Harapannya, bantuan itu dapat mendukung parpol dalam rangka gelaran demokrasi di tahun 2020 ini, yaitu pemilihan kepala daerah, terutama terkait partisipasi pemilih. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: