Bawaslu Catat Dua Pelanggaran Prokes
*Selama Tahapan Kampanye
*Kedepankan Pencegahan
KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan, mencatat terdapat dua dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa kampanye Pilwalkot tahun 2020. Keduanya, masing-masing dilakukan oleh paslon nomor urut 1 maupun paslon nomor 2 yakni merupakan pelanggaran terhadap aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu, Sugiharto menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi pada paslon nomor urut 1 yakni ketika hendak melakukan kampanye di lapangan terbuka. Terkait hal itu, Bawaslu melalui jajarannya kemudian memberikan peringatan yang langsung dipatuhi penyelenggara kegiatan dengan langsung menghentikan kegiatan.
Sedangkan pada paslon nomor urut 2, dugaan pelanggaran terjadi terkait jumlah peserta dalam salah satu kegiatan kampanye. Bawaslu melalui jajarannya, menghitung jumlah peserta kampanye melebihi ketentuan yakni maksimal 50 orang. Kemudian diambil langkah dengan memberikan surat peringatan yang langsung dipatuhi penyelenggaran dengan menghentikan kegiatan.
"Dalam Pilwalkot kali ini, kami tidak hanya mengawasi yang terkait dengan pelanggaran aturan saja melainkan juga terkait protokol kesehatan. Selama ini kami lebih banyak melakukan pencegahan. Yakni ketika ada surat pemberitahuan kegiatan kampanye masuk, kami melalui Panwascam melakukan pengawasan. Jika ditemukan potensi adanya pelanggaran maka kami ingatkan dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran," jelasnya.
Menurut Sugiharto, tujuan utama adanya aturan khusus dalam PKPU yang mengatur protokol kesehatan adalah demi terlaksananya Pilkada dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah kasus Covid-19. "Sehingga dalam setiap pencegahan selalu kami berikan pemahaman agar dalam Pilkada ini tidak menciptakan klaster baru Covid-19," tambahnya.
Dalam tahapan kampanye, menurut Sugiharto ada beberapa kerawanan pelanggaran prokes yang berpotensi terjadi. Tang pertama terkait jumlah peserta kampanye. Dalam aturan jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang. Kemudian terkait dengan penerapan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, adanya tempat cuci tangan dan menjaga jarak.
"Potensi pelanggaran lainnya yang rawan terjadi adalah kegiatan kampanye yang melibatkan kelompok rentan yaitu lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui. Mereka merupakan kelompok yang rentan tertular Covid-19. Sehingga ketika ditemui adanya bagian dari kelompok rentan tersebut dalam kampanye kami akan minta untuk pulang," kata mantan aktivis Pattiro tersebut.
Namun secara umum dikatakannya bahwa kedua paslon beserta tim masing-masing sudah memahami aturan dalam PKPU terkait tahapan Pilkada maupun protokol kesehatan. Sehingga menurutnya tidak banyak pelanggaran yang ditemui. Hal tersebut juga dikarenakan langkah Bawaslu yang mengedepankan pencegahan.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: