Bawaslu Jateng Rekomendasikan 15 ASN Dijatuhi Sanksi, Diantara di Kota Pekalongan

Bawaslu Jateng Rekomendasikan 15 ASN Dijatuhi Sanksi, Diantara di Kota Pekalongan

BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 15 aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini yang diduga tidak netral pada tahapan kampanye Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih. (Antara Jateng)

"Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ke-15 ASN tersebut diberi sanksi administrasi," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Minggu (17/2).

Ia menyebutkan ke-15 ASN yang tidak netral itu tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng yakni di Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Salatiga, dan Tegal.

Modus pelanggaran kampanye yang digunakan para ASN tersebut antara lain, terlibat dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu, memposting dukungan ke media sosial, dan membuka serta menutup kegiatan timses caleg DPR RI.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran ASN tidak netral tersebut sebenarnya sudah diproses di penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di masing-masing kabupaten/kota di Jateng sudah melakukan penelusuran bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Tapi karena tidak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN untuk diberi sanksi administrasi," ujarnya.

Selain tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, pelanggaran 15 ASN itu juga melanggar hukum lainnya yakni UU ASN.

Kedepan, Bawaslu Jateng mengimbau seluruh ASN untuk tetap mengedepankan netralitas pada semua tahapan Pemilu 2019 dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik," katanya. (antarajateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: