Bejat ! Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Batang Ini Capai 45 Siswi, 10 Disetubuhi
BATANG - Bejat ! Agus Mulyadi (35), oknum guru agama di SMP Negeri di Kecamatan Gringsing ini ternyata telah mencabuli sebanyak 45 siswinya.
Dari keseluruhan korban, sebanyak 10 siswi diduga telah disetubuhi, dan hampir 35 siswi diduga menjadi korban pencabulan oleh predator seks warga Weleri, Kabupaten Kendal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan kepada murid-muridnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Semarang, Rabu (7/9).
Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi guru pendidikan agama islam dan merangkap sebagai pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) di SMP tersebut.
Kombes Djuhandani mengatakan pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran.
"Modusnya dengan melakukan pemilihan anggota OSIS ada kelas VII, VII, dan IX," katanya.
"Pada kelas VII, dia (pelaku, red) kebanyakan pencabulan, setelah terbiasa melakukan persetubuhan," tuturnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga tempat.
"Ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah tersebut," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihkanya menggandeng pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia setempat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus tersebut.
Temasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja Polda Jawa Tengah secara transparan dan akuntabel.
"Silakan masyarakat yang anaknya menjadi korban lapor ke Polres Batang," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.(mcr5/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
