Biaya Gali Kubur Dikeluhkan Mahal, Ini Penjelasan Juru Kunci

Biaya Gali Kubur Dikeluhkan Mahal, Ini Penjelasan Juru Kunci

Ketua Paguyuban Juru Kunci Makam Sapuro, Gumanti. (M. AINUL ATHO)

KOTA - Munculnya keluhan terkait mahalnya biaya gali kubur di kompleks Makam Sapuro yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Pekalongan, sempat menjadi pertanyaan masyarakat. Namun ternyata, harga biaya gali kubur sudah ditetapkan oleh Paguyuban Juru Kunci Makam Sapuro. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya biaya gali kubur, mulai dari tempat tinggal jenazah berasal, lokasi penguburan, hingga permintaan tambahan di luar standar pelayanan yang sudah ditetapkan.

Ketua Paguyuban Juru Kunci Makam Sapuro, Gumanti saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan terkait besaran biaya gali kubur oleh 9 kelompok juru kunci yang ada di kompleks Makam Sapuro. Berdasarkan wilayah asal jenazah, ada pembagian untuk menerapkan harga khusus atau harga umum.

"Ada harga khusus terutama jika jenazah merupakan warga Sapuro sendiri. Juga ada beberapa wilayah yang masuk 'harga khusus' diantaranya RW 17 dan RW 18 Kelurahan Bendan Kergon itu sama dengan Sapuro biayanya Rp450 ribu. Kemudian RW 16 itu sebesar Rp500 ribu. Itu adalah harga khusus bagi jenazah yang tempat tinggalnya di wilayah sekitar Makam Sapuro," jelasnya.

Kemudian untuk jenazah yang asal tempat tinggalnya dari luar wilayah-wilayah itu, berlaku tarif umum yakni sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Harga itupun, katanya, didasarkan pada kesepakatan antara juru kunci dengan pihak ahli waris. "Jadi memang ada pembicaraan di depan, berapa sepakatnya. Tidak serta merta dikerjakan lalu dipatok tarif sekenanya," tambah Gumanti.

Selain dua tarif itu, ada juga tarif lainnya yang didasarkan pada kebiasaan yakni untuk jenazah yang berasal atau bertempat tinggal di Pasirsari. Karena biasanya pihak RT dari wilayah tersebut sudah mempunyai harga sendiri yakni Rp700 ribu. "Jadi biasanya RT mereka datang kesini dan langsung memberi Rp700 ribu. Itu sudah jadi kebiasaan turun temurun," katanya.

Selain standar harga yang sudah ditetapkan, juru kunci juga biasanya melihat kemampuan ahli waris untuk menentukan harga yang akan diberikan. Tapi sekali lagi, harga yang diberikan harus berdasarkan kesepakatan di awal antara juru kunci dengan pihak ahli waris.

"Kalau saya pribadi, sudah mentapkan batas atas yakni sebesar Rp1 juta. Itu juga karena saat ini kondisi musim hujan. Seringkali tanahnya dipenuhi air sehingga harus menyewa pompa. Kemudian tanah yang digali, karena musim hujan seperti ini juga berlumpur jadi lebih susah. Tapi kalau musim kering biasa, kami kenakan tarif sebesar Rp800 ribu," jelasnya.

Terkait adanya keluhan biaya gali kubur yang mahal, dia memperkirakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Berdasarkan pantauan dan komunikasi yang dilakukannya dengan juru kunci, pihak ahli waris biasanya meminta tambahan layanan lain di luar standar. Atau, pihak ahli waris mencari pemakaman menggunakan perantara sehingga harganya tidak sesuai standar.

"Saya sudah berkeliling, sudah memantau dan sudah berkomunikasi dan ternyata memang seperti itu kondisinya. Kadang ada yang minta tanahnya lebih luas, atau penutup menggunakan papan kayu. Biasanya stadar pakai bambu. Yang jelas semua harus sesuai kesepakatan. Atau bisa jadi ada perantara. Jadi perantara menaikkan harga sendiri di atas harga dari juru kunci. Tapi kami sebagai ketua sudah selalu mengingatkan agar tidak mematok tarif tinggi karena masalah seperti ini sudah lama muncul sebenarnya," tandas Gumanti.

Sebelumnya, anggota Fraksi Pembangunan Nurani, Abdul Rozak dalam kegiatan rapat paripurna beberapa waktu lalu menyampaikan adanya keluhan dari masyarakat terkait mahalnya biaya harga gali kubur di Makam Sapuro.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: