BPJS-IDI Sepakat Tak Ada Batas Rujukan
*Untuk Dokter Spesialistik
*Batas Rujukan 10% Diprotes IDI
KOTA - BPJS Kesehatan cabang Pekalongan dan Ikatan Dokter Indonesia Pekalongan, sepakat dengan dihapusnya batas rujukan untuk dokter spesialistik yang sebelumnya diterapkan oleh BPJS Kesehatan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Pekalongan, kemarin.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan membatasi rujukan maksimal 10% dari FKTP dan kebijakan itu diprotes oleh IDI tiga daerah, yakni IDI Pekalongan, IDI Pemalang dan IDI Batang. Sebab, batasan rujukan diberlakukan untuk semua baik rujukan ke dokter spesialistik maupun dokter umum di rumah sakit. Namun setelah dilakukan pertemuan, disepakati bahwa batasan maksimal 10% dihapus.
Ketua IDI Pekalongan, Zaenal Arifin mengatakan, masalah tersebut awalnya muncul dari IDI Pemalang namun ternyata juga terjadi di Pekalongan dan Batang. Sehingga kemudian IDI tiga daerah membuat pernyataan sikap dan menolak kebijakan itu. Karena dalam kebijakan disebutkan bahwa FKTP yang melampaui batas maksimal rujukan akan ditinjau kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.
"Padahal untuk dokter spesialistik ini memang menjadi kebutuhan. Saya contohkan, ketika ada pasien dengan penyakit stroke kemudian meminta FKTP untuk dirujuk ke dokter spesialis tapi ternyata FKTP yang bersangkutan sudah merujuk 10% dari jumlah pasien. Ini kalau tidak dirujuk bisa meninggal, kalau dirujuk FKTP takut terkena sanksi. Ini membuat tidak nyaman," jelasnya.
Namun dikatakan Zaenal, sebelum pertemuan bersama Komisi C sudah dilakukan kesepakatan antara IDI dengan BPJS Kesehatan. Dimana redaksional akan diganti dan pembatasan rujukan maksimal 10% juga akan dihapus. "Sebenarnya sudah selesai sebelum pertemuan ini kami sudah sepakat," tambahnya.
Anggota IDI lainnya, Bair Ginting menambahkan, IDI meminta agar rujukan bagi spesialistik seharusnya tidak dibatasi. Kalau untuk rujukan ke dokter umum di rumah sakit, pihaknya juga meminta agar dilakukan klarifikasi terlebih dulu. "Kalau itu benar-benar ada rujukan harusnya tidak disanksi. Kalau tidak ada silakan saja bisa dipertimbangkan," tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekalongan, Dody Pamungkas menjelaskan, awal munculnya kebijakan tersebut karena adanya sejumlah FKTP yang menyalahi kesepakatan dengan tidak mengentry data pasien. Dari catatannya, masih ada sebanyak 26.000 pasien yang datanya tidak dientry oleh FKTP.
"Sehingga datanya menjadi bias dan membuat rasio rujukan menjadi tinggi. Karena ada yang sebenarnya tidak usah dirujuk, tapi dirujuk oleh FKTP," jelasnya.
Namun setelah pertemuan dengan IDI, dikatakan Dody pihaknya siap untuk merubah redaksional dalam perjanjian terkait batas rujukan. Pihaknya juga sepakat jika untuk rujukan ke dokter spesialistik tidak dibatasi jumlah.
Sedangkan angka 10% yang awalnya diterapkan, dikatakan Dody merupakan indikator keberhasilan rujukan. Dengan batasan tersebut bisa diketahui rujukan benar-benar dilaksanakan atau tidak. "Karena di FKTP ada 144 penyakit yang bisa ditangani. Dari kami yang terpenting FKTP patuh untuk mengentry dan tidak melakukan rujukan untuk 144 penyakit kecuali untuk kasuistik," tandasnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Makmur S Mustofa mengatakan, apa yang menjadi kesepakatan antara kedua pihak diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Pekalongan. "Dengan kesepakatan ini harapan kami pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan semakin membaik," harapnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: