Buronan Tiga Bulan Dibekuk di Bojonegara
**Buron Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap
KOTA - Seorang pria berinisial SBR (35), warga Comal, Kabupaten Pemalang dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/2/2021). Tersangka adalah buronan kurang lebih tiga bulan.
Dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis (11/2/2021) malam, Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto menjelaskan bahwa SBR merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban yang bernama Bambang Siswanto (36), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Penganiayaan yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia tersebut terjadi di kawasan Stadion Hoegeng, Kota Pekalongan pada Sabtu, 7 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
"Tersangka bersama saksi bertemu dengan korban di Stadion Hoegeng. Mereka kemudian ngobrol. Tidak tahu mengapa, kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban," jelas Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Gangsar Subagyo dan Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng.
Diungkapkan Kapolres bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong. Tersangka memukul dan menendang wajah korban, serta menginjak korban. Setelah itu tersangka kabur dari lokasi. Sementara, korban dilarikan ke RSUD Bendan oleh sejumlah saksi untuk dirawat. Namun kemudian pada Senin, 9 November 2020 korban dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Polisi yang berusaha membekuk pelaku sempat kesulitan karena pelaku berpindah-pindah dalam pelariannya. Sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Kanit 1 Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (11/2/2021).
Di hadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Tersangka menuturkan bahwa dirinya bersama korban sama-sama bekerja di leasing sebagai 'mata elang'.
Adapun penganiayaan itu terjadi, bermula dari perselisihan dan saling ejek di HP. Dia dan korban kemudian bertemu di Stadion Hoegeng. "Dia (korban, red) yang ngajak 'single' (duel, red) sama saya. Awalnya dari ocehan di HP," kata tersangka.
Kapolres AKBP Irwan Susanto menambahkan, dengan telah ditangkapnya tersangka itu, penyidik akan mensinkronkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: