Buruh Diharapkan Tak Hanya Menuntut Hak Saja, Tapi Juga Menunjukan Dedikasi dalam Bekerja

Buruh Diharapkan Tak Hanya Menuntut Hak Saja, Tapi Juga Menunjukan Dedikasi dalam Bekerja

BATANG - Para buruh yang bekerja di seluruh perusahaan, diharapkan tidak hanya menuntut hak-haknya saja untuk dipenuhi. Namun harus juga diimbangi dengan dedikasi dan keseriusan dalam bekerja.

Wakil Bupati beserta Sekda dan jajaran Forkompinda, perwakilan pengusaha serta para buruh bersenam bersama untuk memperingati Hari Buruh. (Dok istimewa)

"Menuntut hak - hak yang layak tidak menyalahi aturan, dan itu merupakan bagian dari perjuangan buruh. Namun hal itu harus diimbangi dengan etika yang baik dan menunjukan dedikasinya dalam bekerja," ujar Wakil Bupati Batang, Suyono saat menghadiri tasyakuran Hari Buruh Nasional atau May Day, Rabu (1/5) di halaman kantor Disnaker setempat.

Suyono menjelaskan, dedikasi setiap pekerja dalam bekerja sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Mengingat hal itu menentukan maju mundurnya perusahaan, dan ketika perusahaan maju, maka pekerja akan semakin sejahtera.

"Pemerintah sudah wajib hukumnya untuk memback up pekerja dan melindungi pengusaha, agar semunya sama - sama diuntungkan. Perusahaan harus memberikan upah yang sepantasnya sesuai UMK. Pekerja membalas dengan dedikasi kerja," jelas Suyono.

Dijelaskan pula oleh Wabup, bahwa diera revolusi industri 4.0 buruh dituntun memiliki kompetensi, agar bisa bersaing dengan teknologi yang akan mengurangi pekerja.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Batang, Bambang Suharto mengatakan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berprinsip bahwa seluruh tenaga kerja bukan buruh tapi pekerja. Pasalnya, jika buruh berhadapan dengan majikan, tapi kalai pekerja berhadapan dengan perusahaan yang pada intinya sama - sama mencari keuntungan dan kesejahteraan.

"Maka SPSI melahirkan suatu idiologi hubungan industrial Pancasila, karena upah yang baik adalah upah Pancasila yang berkeadilan sosial," ungkap Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini memang pekerja sudah menerima upah berdasarkan musyawarah Tri Partid. Namun sesuai PP 78 Tahun 2015 upah Dwi Partit sudah dicetuskan yaitu struktur upah dan skala upah yang sampai saat ini belum jalan.

Sementara Kepala Dinas Ketenaga Kerjan dan Transmigrasi Kabupaten Batang, Tulyono mengatakan, kegiatan tasyakuran diikuti oleh 300 orang dari jajaran Pemkab Batang, Pekerja dan Perwakilan Apindo.

Tasyakuran ini untuk memelihara talisilaturahmi antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Sehingga tercapai apa yang menjadi aspirasi dan hak - hak pekerja," kata Tulyono.

Dijelaskan pula oleh Tulyono bahwa ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pekerja. Diantaranya, bekerja 8 jam dalam satu hari, mendapatkan upah yang layak sesuai kemampuan dan ketrampilanya, menerima jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Rumah sederhana yang terjaungkau dengan harga Rp130 juta, sudah hampir semua terpenuhi.

"Bagi Pekerja dan Perusahaan yang menghendaki rumah sederhana bisa berhungungan dengan Disnaker Kabupaten Batang," tegas Tulyono. (red/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: